Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads
  1. Home
  2. nasional
  3. Gas Air Mata Ditembakkan, Mass...

Gas Air Mata Ditembakkan, Massa Aksi DPR RI Berhamburan

Pagar DPR RI yang dijebol massa aksi, Kamis (22/8/2024). (FAKTA/Vedro )

Pagar DPR RI yang dijebol massa aksi, Kamis (22/8/2024). (FAKTA/Vedro )

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Bentrokan mulai terjadi antara aparat kepolisian dengan demonstran di Kompleks DPR RI, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Aparat menembakkan peluru gas air mata ke arah massa yang menjebol tembok sisi kiri Gedung Kompleks Parlemen. Dari pantauan di lokasi, gas air mata mulai ditembakkan sekitar pukul 16.30 WIB, ketika aparat Kodam Jaya dan Sabhara berusaha menahan massa yang masuk dari tembok yang jebol di sisi kiri.

Selanjutnya aparat keamanan langsung menembakkan peluru gas air mata ke arah massa. Sontak massa pun berhamburan dan situasi semakin memanas. Beberapa dari massa aksi ada yang mencoba melempar aparat dengan berbagai benda dari mulai batu, tiang besi hingga tongkat kayu.

Terpantau pula beberapa orang yang telah ditangkap aparat kepolisian berpakaian sipil. Dari pengamatan, tercatat ada tiga orang yang ditangkap dan dibawa ke pos pengamanan polisi di halaman Gedung DPR RI.

Ricuh! Demonstran Jebol Gerbang Kompleks Parlemen Senayan

Kepolisian mengimbau kepada massa pengunjuk rasa agar jangan terprovokasi dengan melemparkan sejumlah benda ke arah dalam gedung DPR RI pada Kamis.

"Massa untuk tidak terprovokasi dan fokus kepada tujuan unjuk rasa!" ucap seorang petugas Kepolisian melalui pengeras suara di gedung DPR RI, Kamis.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis.

Namun demikian, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Demonstran di Semarang Bentrok dengan Aparat, Gas Air Mata Ditembakkan

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. (ANT)

Bagikan:
revisi UU PilkadaDemo Kawal Putusan MKkawal putusan MKRUU Pilkada
ADS

Update News

Trending