Ratusan Anggota Dewan Tak Hadir, Pembahasan RUU Pilkada Ditunda

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR/MPR , Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024) ini, akhirnya ditunda.

"Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Ia menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.

Cing Abdel hingga Bintang Emon Ikut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR

Namun demikian, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI. Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan. 

"Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Bahas RUU Pilkada Ditunda

"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat.

Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.
Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Kamis, 22 Agustus 2024 itu, pemberitahuan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.

Pakar Tegaskan Putusan MK Tak Dapat Dianulir, Kaesang Tak Bisa Ikut Pilkada

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//