Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. nasional
  3. Buruh Kawal Sidang MK, Yakin P...

Buruh Kawal Sidang MK, Yakin Putusan Sesuai Harapan

Demo buruh mengawal putusan MK terkait UU Cipta kerja di depan patung kuda Monas. (Foto: Beriandi Pancar/Fakta.com)

Demo buruh mengawal putusan MK terkait UU Cipta kerja di depan patung kuda Monas. (Foto: Beriandi Pancar/Fakta.com)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Partai Buruh dan Serikat Pekerja dari berbagai konfederasi menggelar aksi demo di depan patung kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/17/2024) .

Dalam aksi tersebut massa menuntut agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem outsourcing  dihapuskan. Selain itu, massa juga menolak sistem upah murah, dan cabut UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Aksi buruh juga sebagai bentuk pengawalan jalannya sidang dan penolakan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Buruh Demo di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.389 Personel Gabungan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, dalam sidang MK ada 7 hal yang digugat. Pertama, kata dia, upah murah, kedua outsourcing, ketiga periode karyawan kontrak.

"Kemudian keempat PHK yang dipermudah, kelima pesangon yang kecil , keenam tenaga kerja asing yang unskilled workers, dan terakhir perihal cuti panjang setelah masa kerja 6 tahun yang dihilangkan,” ujar said iqbal

Said optimistis berdasar 3 saksi fakta dan ahli dalam sidang akan membuat hakim MK memutus sesuai harapan para Buruh.

Demo Tolak Tapera, Massa Buruh Padati Area Patung Kuda

Said juga menyampaikan, UU Ciptaker membuat buruh mudah di-PHK. Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya yang harus melalui proses bipatrit dan mediasi, kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Berkaitan dengan kenaikan upah said menyoroti, kenaikan yang berdasarkan indeks tertentu  terasa membingungkan bagi Buruh.

“Kita Buruh naik upahnya 1,8 persen padahal inflasinya 2,8 persen, jadi upah kita tergerogot dengan inflasi. Itu lah yang kita sampaikan dalam persidang karena  faktor adanya indeks tertentu itu,” pungkasnya.

Bagikan:
UU CIPTA KERJAsaid iqbalPartai BuruhdemoBuruh
ADS

Trending

Update News