Presiden Joko Widodo Bakal Dihadapkan Mahkamah Rakyat

Ilustrasi persidangan. (PXHere)

FAKTA.COM, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggagas mekanisme Mahkamah Rakyat Luar Biasa (People Tribunal) sebagai mekanisme alternatif untuk menyelesaikan masalah hukum, ketika negara tidak memberikan ruang untuk demokrasi dan penegakan konstitusi.

Dalam persidangan, Presiden Joko Widodo akan dimintai pertanggungjawaban atas semua kebijakan yang dianggap merugikan rakyat dalam 10 tahun memimpin Indonesia. Rencananya, Mahkamah Rakyat akan dilaksanakan pada 5 Juni dan akan menghadirkan para tergugat.

Sedangkan hakim dari mahkamah ini bukan dari mahkamah seperti biasanya, melainkan hakim dari perwakilan masyarakat yang tahu betul dan ahli mengenai kondisi faktual yang terjadi saat ini.

Mahkamah Rakyat kali ini bukan pertama kali digelar di Indonesia. Sebelumnya, perkara penyelesaian kasus tragedi kemanusiaan buntut dari peristiwa 1965, pernah digelar dan mendapatkan perhatian penguasa.

People Tribunal ini dilakukan karena negara tidak mengakui, mengabaikan permasalahan atau pelanggaran hak masyarakat yang sedang terjadi saat ini.

Dalam rilisnya, koalisi masyarakat sipil menjelaskan, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), aksi represif dari negara terhadap masyarakat sipil, perusakan lingkungan, perampasan hak perempuan, buruh, dan warga sipil, hingga kasus korupsi dinilai semakin merajalela.

Meski demikian, penegakan hukum dan penyelesaian kasus tak pernah menemukan titik terang sebab impunitas terhadap pelaku terus dirawat.

Belum lagi di akhir masa jabatannya, Jokowi diduga melakukan penyelewengan konstitusi dengan mendukung anaknya Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mereka berpendapat, pelanggaran HAM yang terjadi selama ini tak ditindak oleh negara karena Jokowi dan pengurus negara lainnya mengatur penegakan hukum yang hanya tajam kepada masyarakat sipil. Karenanya, masyarakat tidak memiliki jaminan keselamatan ketika memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, banyak pelanggaran HAM dan konstitusi terjadi selama rezim Jokowi yang menunjukkan kemunduran demokrasi dan pengingkaran prinsip hukum negara hingga melahirkan pelanggaran konstitusional.

Publik, katanya, disuguhi kekerasan, perampasan lahan, kebijakan ambisius Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hilirisasi yang mengatasnamakan kebijakan nasional, tetapi mengusir warga seperti di Wadas, Rempang, Pulau Obi, dan Pulau Wawonii.

"Karena itu, Mahkamah Rakyat ini patut digelar karena kita dihadapkan dengan situasi kekosongan mekanisme hukum yang berpihak pada rakyat dan pelanggaran konstitusional terus terjadi,” ujar Zainal.

Sementara Ahmad Ashov Birry dari Bersihkan Indonesia menuturkan, gambaran rezim Jokowi sarat korupsi maupun konflik kepentingan sangat vulgar. Peristiwa keputusan tentang Pilpres di Mahkamah Konstitusi merupakan contoh konflik kepentingan yang paling besar saat ini.

Kedua hal itu, lanjut Ashof, juga menjadi latar belakang mengapa kebijakan yang dibuat pemerintah berkiblat pada pemilik modal. Menurut Ashof, banyak kebijakan yang dihasilkan rezim Jokowi tidak berpihak pada publik, dan demokrasi dihabisi untuk mempertahankan kepentingan.

"Kursi kabinet sarat kontestasi kepentingan bisnis yang akhirnya mempengaruhi sistem legislatif, eksekutif, dan yudisial,” kata Ashof.

Kembali untuk diingat, Mahkamah Rakyat akan dilaksanakan pada 5 Juni dan akan menghadirkan para tergugat, salah satunya Presiden Joko Widodo. Sebagai catatan belum ada respon dari istana mengenai hal ini.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//