Lengkap! Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Gugatan Pasangan Calon

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Demikian putusan sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Dua pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Tuntutan yang dibawa masing-masing pihak mirip, ingin MK membatalkan atau tak mengesahkan kemenangan pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangannya, para hakim MK secara bergantian membacakan dalil-dalil para pemohon. Misal, terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Pemohon sebelumnya menduga ada pelanggaran yang dilakukan termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, menyusul Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Isi Dissenting Opinion dari Tiga Hakim MK

Diketahui, Putusan MK 90 itulah yang menjadi dasar Gibran maju sebagai cawapres, sekalipun belum berusia 40 tahun. Dirinya bisa maju karena pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Dalam hal ini, sebagai wali kota Solo.

Namun, Arief mengatakan, MK berpendapat tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK 90 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum.

“Karena apabila termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Arief.

Sementara dalil lain yang diajukan para pemohon adalah dugaan Presiden Joko Widodo yang cawe-cawe dalam Pilpres 2024, menyusul kandasnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan dalil pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung salah satu calon yang diposisikan sebagai penerusnya, menurut MK kebenarannya tidak dapat dibuktikan.

“Demikian pula dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” jelas Daniel.

Adapun dalil lain yang diajukan pemohon, contohnya, terkait bantuan sosial atau bansos. Perihal ini, hakim MK Arsul Sani mengatakan, mulanya pemohon mendalilkan adanya pelibatan lembaga kepresidenan untuk kepentingan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.

Didalilkan, adanya upaya kampanye terselubung Presiden Jokowi dalam berbagai kunjungan yang disertai dengan pemberian bansos. Arsul menyampaikan, untuk memperoleh keterangan nan lebih komprehensif, MK pun turut memanggil empat menteri terkait dalil ini.

Mereka yang hadir dalam persidangan pada Jumat (5/4/2024) adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam dalil bansos, MK mempertimbangan, adanya fakta hukum program bansos merupakan perlindungan sosial (perlinsos) yang telah diatur dalam Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2024. Merujuk regulasi itu, MK menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum.

Perihal kecurigaan terdapat intensi tertentu dan penyusunan program perlinsos, lanjut Arsul, MK tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas,” ujarnya.

Sementara Hakim MK Ridwan Mansyur, mengatakan penting bagi MK untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, perlu diatur secara jelas terkait penyalurannya. Ridwan menyampaikan, pengaturan yang jelas berkelindan dengan waktu, tempat, dan pihak-pihak yang menyalurkan bansos.

“Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” jelasnya.

Adapun dalam putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, suara hakim MK tidak bulat. Suhartoyo mengatakan, dari delapan hakim konstitusi ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Reporter: Akbar Ridwan

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//