Soal Pemanggilan Menteri oleh MK, Istana: Tak Perlu Izin Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo

FAKTA.COM, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)bagi empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dini, MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya dalam persidangan.

"Tidak perlu (tidak perlu minta izin Presiden). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini seperti dilansir dari kantor berita Kompas, Selasa (2/4/2024).

Dini menegaskan pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut dia, Pemerintah berharap kehadiran sejumlah menteri dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh soal kebijakan pemerintah.

Dalam hal ini, terkait kebijakan yang disangkakan ada keterkaitan dengan proses pada Pilpres 2024. "Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," kata Dini.

Pekan ini, Empat Menteri Bakal Beri Kesaksian di MK

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Ada pula satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada Jumat, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sengketa Pilpres: Dugaan Permainan Anggaran Hingga Kebablasannya Bantuan El Nino

Suhartoyo lantas mengatakan, pemanggilan keempat menteri bukan berarti MK mengakomodir permintaan kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memang meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah. Suhartoyo menjelaskan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//