Sederet Perjanjian Indonesia-Belanda Pasca Proklamasi 1945

Perjanjian Renville. (Foto: Wikipedia)
FAKTA.COM, Jakarta - Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, hubungan antara Indonesia dan Belanda ditandai oleh serangkaian perjanjian penting yang berperan dalam menentukan kedaulatan Indonesia. Lalu, apa sajakah perjanjian-perjanjian itu?
Perjanjian Linggarjati (1947)
Menurut penelusuran Fakta.com dari berbagai sumber, Selasa (25/2/2025), Perjanjian Linggarjati ditandatangani pada 25 Maret 1947 di Linggarjati, Jawa Barat.
Isi utama perjanjian ini adalah pengakuan Belanda atas Republik Indonesia secara de facto yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Madura. Selain itu, disepakati pembentukan negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) yang akan bekerja sama dalam Uni Indonesia-Belanda.
Namun, implementasi perjanjian ini menghadapi berbagai hambatan, terutama karena perbedaan interpretasi antara kedua belah pihak.
Perjanjian Renville (1948)
Setelah terjadinya Agresi Militer Belanda I pada Juli 1947, kedua negara kembali ke meja perundingan yang menghasilkan Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948. Perundingan ini dilakukan di atas kapal perang USS Renville milik Amerika Serikat yang berlabuh di Jakarta, berdasarkan penelusuran Fakta.com dari berbagai sumber.
Perjanjian ini menetapkan garis demarkasi yang dikenal sebagai Garis Van Mook, yang memisahkan wilayah yang dikuasai oleh Belanda dan Republik Indonesia. Namun, perjanjian ini dianggap merugikan Indonesia karena banyak wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh Republik harus diserahkan kepada Belanda.
Perjanjian Roem-Roijen (1949)
Perjanjian Roem-Royen ditandatangani pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Nama perjanjian ini diambil dari dua negosiator utama, yaitu Mohammad Roem dari pihak Indonesia dan Jan Herman van Roijen dari pihak Belanda, dikutip dari artikel "Sejarah Diplomasi Roem-Roijen dalam Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1949" yang terbit di Jurnal Wahana Pendidikan.
Perjanjian ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut pasca Agresi Militer Belanda II. Berikut ini isi utama Perjanjian Roem-Roijen.
- Penghentian kegiatan gerilya oleh pihak Indonesia.
- Kesediaan Republik Indonesia untuk berpartisipasi dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
- Pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.
- Penghentian operasi militer oleh Belanda dan pembebasan tahanan politik.
Perjanjian ini menjadi langkah penting menuju pengakuan kedaulatan Indonesia secara penuh.
Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) (1949)
Konferensi ini berlangsung dari 23 Agustus hingga 2 November 1949 di Den Haag, Belanda, dikutip dari buku Perjuangan Politik Bangsa Indonesia K. M. B. Hasil utama dari KMB adalah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, yang kemudian melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Namun, masalah Irian Barat belum terselesaikan dan disepakati akan dibahas lebih lanjut dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
(Penulis: Daffa Prasetia)