Sejarah 25 Februari 1950: Negara Jawa Timur Dibubarkan

Peta Jawa Timur. (Foto: Wikipedia)
FAKTA.COM, Jakarta - Setelah Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, perjuangan untuk menjadi negara kesatuan tidak berhenti begitu saja. Belanda kembali datang dan menjadikan Indonesia sebagai negara serikat.
Ada beberapa negara di dalamnya. Salah satunya adalah Jawa Timur.
Negara Jawa Timur dibentuk pada 26 November 1948 oleh Pemerintah Federal Sementara Belanda sebagai bagian dari strategi mempertahankan pengaruh kolonial melalui pembentukan negara-negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejak awal dibentuk, eksistensi Negara Jawa Timur tidak mendapatkan dukungan luas dari masyarakat setempat. Sebaliknya, terdapat desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan pembubaran negara bagian tersebut dan penggabungannya kembali ke dalam Republik Indonesia.
Dilansir dari Tinggalan Kolonial di Jawa Timur oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/2/2025), desakan untuk membubarkan Negara Jawa Timur datang dari berbagai organisasi, partai politik, dan golongan masyarakat. Tekanan ini memicu situasi panas di beberapa wilayah seperti Probolinggo, Sidoarjo, Lawang, dan Pasuruan.
Menanggapi tekanan tersebut, pada 13 Januari 1950, Pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pemerintah RIS untuk menyerahkan penyelenggaraan tugas pemerintahan kepada pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, Wali Negara Jawa Timur, R. T. P. Achmad Kusumonegoro, menyerahkan mandatnya pada 19 Januari 1950. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1950 yang memberhentikan Achmad Kusumonegoro dari jabatannya dan mengangkat Samadikun sebagai Komisaris Pemerintah RIS untuk daerah Jawa Timur.
Pada 25 Februari 1950, melalui resolusi bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Negara Jawa Timur dan Pemerintah Negara Jawa Timur, diputuskan bahwa wilayah Negara Jawa Timur secara resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia. Penggabungan ini mencakup beberapa karesidenan, termasuk Besuki, Malang, dan Surabaya, yang kemudian menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur.
Sebagai langkah lanjut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 pada 3 Maret 1950, yang mengatur pembentukan Provinsi Jawa Timur. Undang-undang ini diundangkan pada 4 Maret 1950 dan mulai berlaku pada 15 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi tujuh karesidenan: Surabaya, Malang, Besuki, Kediri, Madiun, Bojonegoro, dan Madura.
(Penulis: Daffa Prasetia)