Lokasi Pulau Sampah DKI Berubah, Bukan di Kepulauan Seribu

Tumpukan sampah di TPS ilegal. (ANTARA)

FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pembangunan pulau sampah bukan berlokasi di kawasan Kepulauan Seribu melainkan di pesisir Jakarta Utara.

"Pulau sampah memang bukan di Kepulauan Seribu," kata Asep di Jakarta, Senin (12/8/2024), saat ditanya terkait rencana pembangunan pulau sampah oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Ia menegaskan pembangunan kawasan pengelolaan sampah atau pulau sampah ini direncanakan akan dilaksanakan di kawasan Jakarta Utara, namun itu semua masih menunggu kajian.

Menurut dia, pengembangan pulau sampah ini dikarenakan luas daratan Jakarta kurang memadai, apalagi saat ini pengelolaan sampah juga ada di tengah kota dan itu tidak baik.

"Jadi kami akan merencanakan setelah ada kajian dan pengembangan kawasan pesisir Jakut. Niat pembangunan pulau sampah memang pengembangan ruang wilayah yang ada di luar kota, karena saat ini pengembangan semua ada di dalam kota," tuturnya.

Rencana Reklamasi Pulau Sampah DKI Ditolak Anggota Dewan

Ia menambahkan bahwa dengan adanya reklamasi pulau sampah, maka ke depan dapat mengkhususkan satu pulau dijadikan sebagai pengelolaan sampah dan limbah.

Asep memastikan Pemprov DKI Jakarta juga akan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, agar tidak mencemari kawasan perairan Jakarta.

"Dengan adanya reklamasi, kedepannya kita bisa mengkhususkan daerah tersebut untuk tempat pengelolaan sampah atau limbah. Tapi kalau memang dalam pembahasan kali ini tidak menjadi pertimbangan dan tidak dilanjutkan, maka kami akan diskusikan kembali di internal Pemprov DKI," katanya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui pengajuan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap APBD Perubahan 2024 untuk mengkaji reklamasi Pulau Sampah.

"Baru kajian saja pasti akan ribut. Khusus di perubahan (APBD) untuk kajian pulau sampah harus ditunda terlebih dahulu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Menurut dia, reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan, karena penanganan masih bisa dilakukan di darat dengan membangun tempat pembuangan sampah berkonsep kurangi, pakai, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle) atau TPS3R.

Isu pulau sampah kata Ida, tidak perlu lagi dilanjutkan untuk perubahan APBD 2024, karenanya Komisi D DPRD sepakat menghapus anggaran kajian pulau sampah senilai Rp250 juta lebih dari APBD Perubahan.

"Reklamasi untuk pulau sampah sangat tidak setuju, karena masih ada kegiatan di darat terkait TPS3R," tuturnya. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//