FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan dan menerapkan standar acuan untuk mewujudkan konsep forest city atau kota hutan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Standardisasi dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) KLHK Ary Sudijanto menyampaikan bahwa pembangunan forest city adalah kebijakan strategis dan sangat relevan dengan sektor LHK dan memerlukan standar untuk mewujudkannya.
Konsep forest city di IKN mengusung ide kota yang dibangun berbasis hutan, dengan 75 persen wilayah akan menjadi area hijau dengan kawasan hutan hijau tropis sebanyak 65 persen.
"Perencanaan, pembangunan, dan penggunaan sumber daya hutan untuk IKN perlu didukung dengan standar sebagai acuan kebijakan dan upaya untuk memastikan pembangunan kota berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan dan keanekaragaman hayati," jelas Ary dalam diskusi bertema "Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN", Senin (12/8/2024).
Untuk mendukung pembangunannya, kata dia, telah diterbitkan berbagai regulasi salah satunya adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara.
Dalam kesempatan itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menyebut lKN didesain menjadi kota neutral emission, namun dalam prosesnya terdapat tantangan yang solusinya memerlukan dukungan berbagai pihak.
"Salah satunya adalah dukungan dari BSILHK untuk menyusun berbagai standar yang diharapkan dapat digunakan," kata Onesimus.
Salah satu yang dilakukan BSILHK adalah memastikan perumusan standar sesuai dengan kebutuhan, sejalan dengan kebijakan dan prioritas nasional, serta memastikan standar diterapkan dan dikawal.