Hutan Mangrove Indonesia Hadapi Ancaman Deforestasi
Mangrove di kawasan Pantai Liang Kabupaten Maluku Tengah (ANTARA/ Dedy Azis)
FAKTA.COM, Jakarta - Hutan mangrove Indonesia menghadapi ancaman deforestasi yang meningkat setiap tahunnya.
Deforestasi hutan adalah penurunan luas hutan yang terjadi akibat konversi lahan untuk pertanian, infrastruktur dan permukiman dengan cara penggundulan dan penebangan hutan.
Padahal, Indonesia memiliki mangrove terluas dunia. Luasannya mencapai lebih dari 45 persen mangrove yang ada di Asia dan 25 persen mangrove yang ada di dunia.
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Hartono menjelaskan, luasan hutan mangrove di Indonesia terus menurun akibat ancaman deforestasi. Dilihat dari citra satelit pada 1980-2010, dalam kurun waktu 30 tahun, terjadi deforestasi mangrove yang masif.
"Berdasarkan penelitian KLHK antara 2021-2030 diperkirakan akan terjadi tambahan deforestasi mangrove seluas 299.258 hektar. Artinya, laju deforestasi sekitar 29.000 hektar per tahun," ujar Hartono dalam perayaan Hari Mangrove Sedunia: Mangrove For Future 2024 di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2023, luas mangrove eksisting di Indonesia mencapai seluas 3,44 juta hektar. Selain itu, terdapat areal eks habitat mangrove yang telah dikonversi sebagai keperluan seluas 777.000 hektar yang saat ini didominasi oleh tambang, seluas 520.000 hektar.
Ia menekankan pentingnya upaya restorasi mangrove, mengingat dunia saat ini dalam situasi darurat iklim, dan mangrove memiliki manfaat yang sangat besar dalam menyimpan dan menyerap karbon dalam atmosfer.
Apalagi, emisi akibat deforestasi mangrove dapat mencapai kurang lebih 1000 ton per hektar, serta potensi serapan emisi yang hilang dari mangrove yang dikonversi mencapai sebesar 50 ton per hektar per tahun.
"Dengan ancaman ini, perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove menjadi sangat krusial,"katanya.
Badan Restorasi Gambut ditugaskan oleh presiden untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal seluas 600 ribu hektar di sembilan provinsi. Provinsi tersebut antara lain Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat dan Papua.
Target 600 ribu hektar terbagi menjadi 200 ribu hektar untuk rehabilitasi mangrove melalui kegiatan penanaman oleh masyrakat, dan target 400 ribu hektar berupa pengelolaan mangove berkelanjutan.
"Ini termasuk melindungi area mangrove yang masih utuh melalui penguatan regulasi kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat." ujarnya.