Lewat Transisi Energi, Pemerintah Optimis Capai Net Zero Emission 2060
Foto Sekretariat Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana, Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia (Dok. Humas Gantra Media Group)
FAKTA.COM, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyiapkan peta jalan (Roadmap) transisi energi untuk mendukung Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Rencana itu selaras dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang tertuang dalam dokumen National Determined Contribution (NDC).
“Kami di Kementerian ESDM sedang fokus untuk melakukan transisi energi untuk mendukung pencapaian net zero emissions tersebut di tahun 2060 atau lebih cepat,”ujar Sekjen KESDM, Dadan Kusdiana, saat Webinar Gatra Media Group “Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia”, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
"Untuk mendukung hal tersebut, KESDM telah menyusun peta jalan transisi energi di sektor energi,” tambahnya.
Dadan menilai sektor ESDM berpeluang dalam mengurangi emisi dengan cara penggunaan energi baru terbarukan, energi rendah karbon, atau carbon capture and storage (penyerapan dan penyimpanan karbon).
“Memang di sisi lain ada juga sektor yang yang menyebabkan emisi, yang mengeluarkan emisi, utamanya menggunakan bahan bakar fosil,” jelasnya.
Dalam rangka mendukung komitmen NZE, lanjut Dadan, diperlukan adanya peran dari dari pelaku usaha.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2021, tentang penyelenggaran nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Selain itu, telah terbit Perpres no.14 tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari untuk pengembangan kebijakan carbon capture dan storage di Indonesia.
Dadan mengungkapkan bahwa implementasi dari Perpres 98 tahun 2021 akan berakibat secara berlawanan antara sektor penghasil emisi dan sektor pengurang emisi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sisi berlawanan tersebut yang pertama nilai ekonomi karbon apabila mengurangi. Sedangkan sisi yang lain adalah sisi sebaliknya yakni mengeluarkan emisi yang dikenal dengan istilah pajak karbon.
Menurutnya, ini secara undang-undang sudah siap untuk dilaksanakan.
“Nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi sektor kegiatan yang mengurangi emisi gas rumah kaca,” katanya.