Gerakan 'All Eyes on Papua' Kembali Gelar Aksi Damai di MA
Perwakilan Suku adat Awyu dan Moi Sigin menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung, Senin (22/7/2024). (FAKTA/ Aria Indra)
FAKTA.COM, JAKARTA- Perwakilan suku adat Aywu dan subsuku Moi Sigin kembali menggelar aksi damai di depan gedung MA (Mahkamah Agung), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Kedatangan mereka dari Papua dalam rangka mempertahankan hak hutan adat mereka yang terancam dari sejumlah perusahaan sawit. Mereka menggelar aksi dengan menggunakan pakaian adat Papua.
Aksi ini diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi dan masyarakat sipil. Mereka membawa atribut yang menyuarakan beberapa pesan seperti “Selamatkan Hutan Adat & Manusia Papua” dan “All Eyes on Papua”.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menerima dukungan 253.823 tanda tangan petisi publik yang kemudian diserahkan ke MA.
Petisi ini berisi desakan kepada Hakim MA agar berpihak pada rakyat adat Aywu dan Moi Sigin atas hutan mereka yang menjadi ruang penghidupan.
Selain petisi, tujuan aksi tersebut juga untuk mempertanyakan perkembangan tuntutan masyarakat adat Papua pada Mei lalu, yaitu gugatan Hendrikus Woro, Pejuang Lingkungan Hidup Aywu, yang menggugat izin konsesi PT Indo Asiana Lestari (IAL).
Sampai saat ini, Hendrikus belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang masyarakat Awyu dan Moi Sigin daftarkan ke MA.
“Kami ingin menanyakan kepada Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak?"ujar Hendrikus.
Ia berharap ada perkembangan dari gugatan tersebut. Apalagi butuh upaya besar untuk mereka kembali ke MA, mengingat lokasi Papua sangat jauh dari MA.
"Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, ini karena kami menunggu-nunggu putusan yang menyelamatkan hutan adat kami,” tambahnya.
Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menyambut positif petisi dukungan dari masyarakat.
“Petisi dukungan 253.823 tanda tangan dari masyarakat, dan gerakan AllEyesOnPapua merupakan bukti kepedulian publik terhadap suku Moi dan Aywu,” ucap Tigor di lokasi.
Petisi dukungan tersebut diserahkan masyarakat adat Awyu dan Moi ke lima hakim Humas MA.
“Para hakim MA akan meneruskan petisi ini ke Hakim Agung di kamar Tata Usaha Negara,” kata Tigor.
Tigor mengatakan hakim MA akan berkomitmen dalam membela masyarakat adat dengan menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Ini sedikit kabar baik. Semoga perkara yang sedang ditelaah membuahkan hasil baik untuk masyarakat adat dan masa depan hutan Papua,” ujarnya.