DKI Belum Larang Kemasan Saset, Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Warga melihat tumpukan sampah di Sungai Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
FAKTA.COM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kemasan saset (sachet) dalam upaya mengurangi sampah.
Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat apabila kebijakan tersebut diterapkan.
"Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari tentunya bakal kesulitan kalau di pasar adanya kemasan botol," kata Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Adib Awaludin dalam sebuah talkshow di sela Festival Ekonomi Sirkular 2024 Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut Adib alih-alih membeli produk dalam kemasan besar, masyarakat dari kalangan ekonomi rendah cenderung memilih kemasan kecil.Oleh karena itu, daya beli masyarakat akan menjadi bahan kajian dan diskusi demi menghadirkan solusi apabila aturan pembatasan kemasan saset nanti diberlakukan.
"Semua masukan, misal nanti keluar produk hukum atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah, bisa implementatif, bisa menjadi solusi untuk semua," ujar dia.
Tak hanya tentang kemasan kecil, Adib menuturkan Pemerintah juga berpotensi mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan gabus plastik atau stirofoam (styrofoam) dan sedotan plastik di hotel, restoran, kafe dan kawasan semacam itu, selain juga di toko ritel, swalayan, pusat perbelanjaan, pasar, dan minimarket.
"Ada potensi untuk mengatur styrofoam dan sedotan plastik. Ini sejalan dengan peraturan KLHK bahwa pada 1 Januari 2030 yang namanya sedotan plastik dan styrofoam itu dilarang digunakan," ujar dia.
Adib menuturkan pemerintah akan menyelenggarakan diskusi-diskusi kelompok bersama para pelaku usaha terkait ini dan diharapkan nantinya ada tanggapan atau masukan.
"Gagasan-gagasan seperti itu sudah ada. Nanti ini akan jadi bahan diskusi. Misalkan untuk styrofoam untuk makan di tempat (dine in) seperti apa, untuk di bawa pulang (take away) seperti apa. Jadi bukan hanya larangan tetapi juga harus menawarkan solusi atau penggantinya seperti apa," kata Adib.
Dia merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah menyebutkan terkait larangan penggunaan kemasan atau wadah sekali pakai.
"Kalau perlu regulasi, kami buatkan regulasi. Tetapi apakah regulasi itu solusi? Nanti kita bahas lagi, perdalam lagi, kaji lagi," ujar Adib. (ANT)