Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk Peringkat 6 Terburuk Dunia
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi di Kantor Wali Kota, Jakarta. (ANTARA)
FAKTA.COM, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7/2024) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara, IQAir yang dipantau pada Sabtu pukul 05.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 137 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 50 mikrogram per meter kubik.
Adapun kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, yakni kualitas udaranya bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Situs itu juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Lebih lanjut dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama Kinshasa (Kongo) di angka 174, urutan kedua Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 171, urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 170 dan urutan keempat ada Delhi (India) di angka 152.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (ANT)