Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads
  1. Home
  2. korporasi
  3. PMN untuk IFG dan Progres Rest...

PMN untuk IFG dan Progres Restrukturisasi Jiwasraya

IFG. (Dokumen IFG)

IFG. (Dokumen IFG)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Ada kabar terbaru dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau yang saat ini dikenal dengan nama Indonesia Financial Group (IFG). Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Asuransi itu bakal mendapat tambahan penyertaan modal negara (PMN) Rp3,56 triliun.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, Selasa (9/1/2024). Ogi menyebut, IFG tengah menunggu PMN Rp3,56 triliun.

"Akan masuk di kuartal I-2024 sebagai pendanaan dari pengalihan restrukturisasi Jiwasraya," kata Ogi.

Atas kabar itu, maka total PMN yang akan diterima IFG sejak 2020 akan mencapai Rp32,56 triliun. Rinciannya, Rp26,56 triliun sebagai bagian program restrukturisasi Jiwasraya melalui PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Rp6 triliun sebagai modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Apresiasi Portofolio Investasi Dana Haji, Jokowi Ingatkan BPKH soal Kasus Jiwasraya

Dirinci lebih lanjut, PMN pertama pada 2020 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) BPUI. PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Desember 2020 dan diundangkan pada 11 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Dalam PP 72/2020 itu, BPUI menerima PMN Rp6 triliun untuk modal saham Askrindo dan Jamkrindo.

Setelah itu, pada 2021 melalui PP Nomor 102, BPUI menerima PMN Rp20 triliun untuk modal saham IFG Life. PP 102/2021 ini ditetapkan Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan diundangkan Yasonna pada hari yang sama.

Terakhir, BPUI menerima PMN Rp3 triliun untuk modal saham IFG Life melalui PP Nomor 60 Tahun 2023. PP ini ditetapkan Jokowi pada 27 Desember 2023 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada hari yang sama.

Tetapkan Rasio Dividen 20 Persen, BTN Tunggu Pembayaran Jiwasraya

Sebagai tambahan informasi, PMN kepada IFG untuk modal saham IFG Life merupakan bagian dari program restrukturisasi Jiwasraya. Hingga Desember 2023, Ogi menyampaikan, program restrukturisasi tersebut telah mencapai 99,5%.

"Artinya, masih ada polis yang menolak restrukturisasi sebesar 0,49% dengan nilai klaim Rp187 miliar," kata Ogi menambahkan.

Ogi juga menyebut, program restrukturisasi Jiwasraya akan tuntas saat IFG menerima PMN tahun ini. "Semua tercantum dalam rencana aksi dan sudah ditandatangani para direksi dan komisaris Jiwasraya, IFG Life, dan IFG," ucap Ogi.

Bagikan:
ifg lifeifgindonesia financial groupkasus jiwasrayapmnpenyertaan modal negaraasuransi jiwabumn
ADS

Update News

Trending