Di Tengah Upaya Penyelamatan, Sritex Masih Beroperasi dan Ajukan Kasasi

Logo Sritex. (Dokumen PT Sri Rejeki Isman Tbk)
FAKTA.COM, Jakarta - Upaya penyelamatan Sritex tengah menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, dalam rapat presiden bersama beberapa menteri dalam pembahasan soal ekonomi, Sritex menjadi salah satu topik pembahasannya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam Keterangan Pers, Selasa (29/10/2024). Yassierli mengatakan pembahasan soal ekonomi tersebut dihadiri pula oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Yassierli, concern utama persoalan Sritex adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh terjadi. Di samping itu, pemerintah meminta agar Stritex tetap berproduksi seperti biasa.
“Kemudian kita juga minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi terbaik,” kata Yassierli menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Yassierli berulang kali menegaskan bahwa tidak akan ada PHK, sesuai dengan arahan presiden.
Adapun dalam hal ini, Yassierli mengatakan peran pemerintah terkait isu Sritex merupakan lintas kementerian. Adapun dalam hal ini, Yassierli yang membidangi urusan ketenagakerjaan fokus kepada pemenuhan hak-hak pekerja.
“Kalau saya kan lebih concern terkait tentang ketenagakerjaan memastikan bahwa semua hak-hak dari apa para pekerja di Sritex itu tetap terpenuhi mereka tetap tenang,” ucap Yassierli.
Di samping itu, Yassierli juga mengungkap Kemnaker memiliki 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang siap menjaga komunikasi dengan manajemen Sritex.
“Jadi, komunikasi dan koordinasi pengawas ketenagakerjaan dengan manajemen Sritex juga baik, kok,” katanya menambahkan.
Dalam hal ini, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah ingin memberikan sinyal kepada semua perusahaan bahwa pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan ekonomi bersamalah dan karyawan menjadi terganggu.
Sebelumnya, mengutip rilis Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (29/10/2024), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan tidak akan ada PHK di Sritex. Hal itu ia sampaikan ketika mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
“Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex," ujar Immanuel.
Solusi penyelamatan
Menanggapi persoalan ini, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto menyampaikan beberapa solusi yang bisa diambil pemerintah untuk menyelamatkan Sritex.
Pertama, perlindungan terhadap pasar pada perusahaan Sritex. Menurutnya, hal ini sering dilakukan oleh banyak negara, Seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Dalam hal ini, perlindungan pasar bisa dilakukan dengan melakukan kebijakan proteksi.
“Membatasi misalnya barang-barang impor harga murah dari China, dari berbagai negara yang merusak pasar dari Sritex dan juga perusahaan manufaktur di bidang tekstil lainnya misalnya,” kata Arif kepada Fakta.com, belum lama ini.
Di samping itu, pemerintah bisa memberikan insentif sehingga perusahaan mudah untuk melakukan ekspor, misalnya dengan kebijakan dumping dan lain sebagainya.
Arif juga mengatakan pemerintah bisa melakukan akuisisi. Menurutnya, hal serupa sering dilakukan di beberapa negara lain, apabila ada perusahaan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, kemudian jatuh bangkrut, maka pemerintah melakukan akuisisi.
“Maka memungkinkan bagi pemerintah tentu dengan berbagai riset yang detail tentang untung ruginya, berapa besaran akuisisi dan juga yang lainnya untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan perusahaan tersebut misalnya menjadi BUMN,” tutur Arif.
Pengajuan kasasi dan tetap beroperasi
Terlepas dari upaya pemerintah, Sritex sendiri masih terus memperjuangkan nasibnya. Seperti penuturan Corporate Secretary Sritex, Welly Salam melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Welly menjelaskan, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi homologasi pada 25 Oktober 2024 ke Pengadilan Niaga Semarang. Dalam proses itu, Sritex bahkan tidak sendiri.
"Sritex Bersama PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co," kata Welly.
Tak hanya itu, Welly juga mengungkapkan, saat ini Sritex masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat memenuhi kewajiban. Termasuk upaya meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak lainnya.
"Sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan omzet perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban berdasarkan putusan homologasi," ujarnya.
Sebagai informasi, putusan pailit Sritex diajukan salah satu krediturnya yakni PT Indo Bharat Rayon. Kepada Indo Rayon, Sritex masih memiliki utang Rp101,3 miliar.













