Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata Menkes
..jpeg)
Ilustrasi - BPJS Kesehatan (ANTARA/HO-Fransiska Ninditya).
FAKTA.COM, Jakarta - Iuran premi BPJS Kesehatan diisukan akan dinaikkan pada 2025 karena adanya ancaman defisit dan gagal bayar.
BPJS Kesehatan disebut mengalami defisit karena adanya ketimpangan pengeluaran atau beban layanan kesehatan dengan besarnya iuran premi.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, terus berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memantau dan menangani kondisi BPJS Kesehatan, serta melakukan penyesuaian, terkait isu kenaikan iuran BPJS.
"Karena sebenarnya kita sudah melakukan simulasi itu sejak 2022, pada saat kita naikkan tarif ke rumah sakit, angka itu sudah ada. Dan angka itu setiap tahun kita review perkembangannya,"kata Budi ketika ditemui di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurut Menkes, melalui simulasi tersebut, pihaknya telah mengetahui sampai sejauh mana kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dia menyebutkan, berbagai intervensi dilakukan untuk memastikan kondisi BPJS Kesehatan baik-baik saja.
Salah satunya dengan memperhatikan betul apakah pembayaran yang dilakukan sudah sesuai, karena ada banyak RS yang melakukan klaim berlebihan atau memalsukan biayanya.
"Sekarang tinggal kita lihat apakah angka perencanaan kita dan realisasinya itu dekat atau enggak. Dan kalau ternyata ada selisih jauh itu seperti apa," katanya.
Ketika ditanya awak media mengenai cara menutup defisit sebesar Rp 20 triliun, dia menjelaskan bahwa perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah 'defisit', karena BPJS Kesehatan masih punya uang puluhan triliun juga.
"Jadi defisitnya itu mungkin defisit berjalan sekarang dari iuran yang masuk dan juga expenses yang keluar. Tetapi BPJS sendiri masih punya cadangan cash saya rasa di atas 50 triliun," dia menuturkan.
Budi mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut pada Rabu (13/11/2024) bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.
Terkait kenaikan iuran, katanya, hal itu merupakan salah satu dari sekian banyak cara untuk menjadi solusi, seperti yang tertera pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Solusi lainnya, katanya, adalah cost sharing, yang diterapkan di beberapa negara, di mana orang yang datang ke rumah sakit membayar sedikit, dengan jumlah yang tidak memberatkan.
Adapun terkait kenaikan iuran, katanya, pada Perpres 59 tahun 2024 disebutkan bahwa per 2 tahun, kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iurannya akan ditetapkan.
"Bisa naik bisa tetap, ini kan skenario," katanya. (ANT)