FAKTA.COM, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjadi dasar dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun ini. Disebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat/daerah, TNI/Polri, maupun pensiunan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Ini wujud penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Jumat (15/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan penerima THR termasuk calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kemudian prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pegawai nonaparatur sipil negara,” tutur dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Menurut dia, periode Ramadan serta Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong konsumsi masyarakat.
“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal,” katanya.
Menkeu menjelaskan, THR tahun 2024 diberikan kepada ASN pusat dan TNI/Polri sebanyak 1,9 juta orang. Lalu, ASN daerah sekitar 3,3 juta orang dan pensiun sekitar 3,5 juta orang.
“Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian,” ucap Sri Mulyani.
Secara terperinci, THR kali ini diberikan penuh 100% tanpa ada potongan, terdiri dari gajipokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan/struktural
Untuk pegawai daerah komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun, jumlah anggaran THR periode 2024 adalah sebesar Rp48,7 triliun, lebih banyak dari 2023 yakni Rp38,8 triliun. Menkeu sendiri memastikan pembayaran THR dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri atau paling cepat 22 Maret 2024.
“Untuk Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024,” tutup Menkeu Sri Mulyani.