FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan secara penuh 100% tanpa ada pemotongan. Hal ini menjadi yang pertama kali pascapandemi, setelah sebelumnya THR kepada ASN selalu dilakukan penyesuaian.
“Komponen yang akan diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan plus umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Kemudian, tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat atau dengan nama lain untuk ASN daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut Menkeu, pemberian tunjungan 100% juga bakal diberikan kepada guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, dan tambahan penghasilan guru.
“Lalu, untuk komponen terhadap pensiun untuk THR dan gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Karena ini sudah ada kenaikan gaji 8% maka THR-nya juga naik 8% dan pensiun naik 12%,” tuturnya.
Menkeu menjelaskan, pembayaran THR ini akan dilaksanakan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.
“Pembayaran THR menggunakan komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk pembayaran gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Ini juga berlaku bagi mereka yang sudah mengalami kenaikan pangkat. Jadi yang diambil adalah gaji terakhir,” imbuhnya.
Bendahara negara menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tidak mengalami pemotongan apapun serta PPh yang biasanya dikenakan bakal ditanggung oleh pemerintah (DTP).
“Total anggaran THR tahun 2024 ini adalah sebesar Rp48,7 triliun. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan THR tahun 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun, karena tunjangan kinerjanya (tukin) saat itu hanya diberikan 50% dan belum ada kenaikan gaji seperti di 2024 ini,” kata dia.
Secara terperinci Menkeu menyebut THR ini terdiri THR untuk ASN pusat (termasuk TNI/Polri) sebesar Rp18 triliun dan THR bagi pensiunan Rp11,65 triliun. Lalu untuk THR ASN daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp19 triliun.