Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. kebijakan
  3. Dibayar Penuh, Pemerintah Habi...

Dibayar Penuh, Pemerintah Habiskan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN 2024

Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan secara penuh 100% tanpa ada pemotongan. Hal ini menjadi yang pertama kali pascapandemi, setelah sebelumnya THR kepada ASN selalu dilakukan penyesuaian.

“Komponen yang akan diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan plus umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Kemudian,  tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat atau dengan nama lain untuk ASN daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurut Menkeu, pemberian tunjungan 100% juga bakal diberikan kepada guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, dan tambahan penghasilan guru.

“Lalu, untuk komponen terhadap pensiun untuk THR dan gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Karena ini sudah ada kenaikan gaji 8% maka THR-nya juga naik 8% dan pensiun naik 12%,” tuturnya.

Menkeu menjelaskan, pembayaran THR ini akan dilaksanakan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024. 

“Pembayaran THR menggunakan komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk pembayaran gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Ini juga berlaku bagi mereka yang sudah mengalami kenaikan pangkat. Jadi yang diambil adalah gaji terakhir,” imbuhnya.

Bendahara negara menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tidak mengalami pemotongan apapun serta PPh yang biasanya dikenakan bakal ditanggung oleh pemerintah (DTP).

“Total anggaran THR tahun 2024 ini adalah sebesar Rp48,7 triliun. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan THR tahun 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun, karena tunjangan kinerjanya (tukin) saat itu hanya diberikan 50% dan belum ada kenaikan gaji seperti di 2024 ini,” kata dia.

Secara terperinci Menkeu menyebut THR ini terdiri THR untuk ASN pusat (termasuk TNI/Polri) sebesar Rp18 triliun dan THR bagi pensiunan Rp11,65 triliun. Lalu untuk THR ASN daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp19 triliun.

Bagikan:
thrkementerian keuanganmenteri keuangan sri mulyanisri mulyani indrawatimenteri keuanganekonomi
ADS

Trending

Update News