OJK Bakal Integrasikan Isu Iklim ke Manajemen Risiko Perbankan
Ilustrassi. (Dokumen Bank Dunia)
FAKTA.COM, Jakarta - Indonesia merupakan negara yang cukup rentan terhadap isu perubahan iklim. Hal ini tentu saja berdampak ke berbagai sektor.
Salah satunya industri perbankan. Melihat kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengintegrasikan aspek risiko iklim ke dalam kerangka manajemen risiko dan menjadi bagian dari supervisory action untuk industri perbankan.
Seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Indonesian Banking Road to Net Zero Emissions, Senin lalu. "Ini merupakan komitmen OJK dan sektor perbankan dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) pemerintah," kata Dian.
Dalam acara itu, OJK turut menyaksikan komitmen tujuh bank dengan inisiatif ESG yang mendukung pencapaian target NZE Indonesia. Kemudian, ada juga Launching Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) bagi Perbankan, yang merupakan salah satu bentuk dukungan kebijakan OJK dalam pengelolaan risiko perubahan iklim bagi sektor perbankan.
Sebagai informasi, The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah menerbitkan Consultative Document “Principles for the Effective Management and Supervision of climate-related financial risks” yang mendorong sektor perbankan untuk mulai mengintegrasikan risiko iklim ke dalam kinerja keuangan termasuk pengungkapannya.
Menurut Dian, hal ini diperkuat dengan adanya inisiatif pengembangan model sebagai dasar pengukuran dampak risiko iklim oleh Central Banks and Supervisors Network for Greening Financial System atau NGFS yang merupakan Asosiasi Bank Sentral dan Otoritas Pengawas di dunia dalam menggerakkan respon terhadap isu iklim/pencapaian Paris Agreement.
"Untuk mendukung hal tersebut, International Sustainability Standard Board (ISSB) telah menerbitkan IFRS Sustainability Disclosure Standards S1 dan S2 yang merupakan standar pengungkapan risiko dan peluang iklim untuk entitas publik, termasuk perbankan," kata Dian.
Mengutip POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, sudah ada delapan manajemen risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Di antaranya, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko stratejik.
Dian pun menambahkan, beberapa negara di dunia telah menginisiasi penerapan manajemen risiko iklim pada sektor keuangannya antara lain Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, Australia, Uni Emirat Arab, Hong Kong, Singapura dan Malaysia.
"Negara-negara tersebut telah menerbitkan guidance untuk pengembangan climate risk management serta telah melakukan stress test exercise kepada perbankan dan industri keuangan lainnya, beberapa di antaranya bahkan telah mempublikasikan hasil climate risk stress test-nya," kata Dian menambahkan.