FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah sibuk dengan konsolidasi perbankan. Setelah bank perekonomian rakyat (BPR), OJK juga dalam proses penguatan bank pembangunan daerah atau BPD.
Untuk merealisasikan rencana itu, OJK telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan Kementerian Dalam Negeri.
"OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (4/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya mewajibkan BPD punya modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Untuk aturan ini, OJK telah mendata bahwa dari 27 BPD, 12 di antaranya belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Dari 12, dua akan memenuhi MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB)," ujar Dian.
Dari daftar BPD yang ada, telah dilakukan pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Ada juga satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu.
Selain itu, ada lima BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanaganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.
Sebagai informasi, aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66% pada 2016 menjadi 8,17% pada 2023.
Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44% dengan rasio NPL turun menjadi 2,10% lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31%.