Aturan Peremajaan Sawit Direvisi, Dana Bantuan Naik Jadi Rp60 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah kini tengah melakukan revisi terhadap aturan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.
Menurut dia, realisasi program replanting hanya mencapai 30% dari target keseluruhan 180.000 hektare. Disebutkan bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
“Tadi diminta agar dikaji Peraturan Menteri Pertanian karena perkebunan rakyat harus ada sertifikat dan juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujarnya melalui kanal virtual dari Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Airlangga menyampaikan pula dalam Program PSR, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 hektare.
Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6% per tahun.
Airlangga menambahkan, aat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp10,8 triliun.
“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat,” katanya.
“Sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama. Kalo ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa di-cover. Nah ini sedang dalam pembahasan,” sambung dia.
Diungkapkan pula pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul.
Langkah tersebut bisa menjadi jaminan keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.