Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. kebijakan
  3. Aturan Peremajaan Sawit Direvi...

Aturan Peremajaan Sawit Direvisi, Dana Bantuan Naik Jadi Rp60 Juta

Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah kini tengah melakukan revisi terhadap aturan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Menurut dia, realisasi program replanting hanya mencapai 30% dari target keseluruhan 180.000 hektare. Disebutkan bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Tadi diminta agar dikaji Peraturan Menteri Pertanian karena perkebunan rakyat harus ada sertifikat dan juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujarnya melalui kanal virtual dari Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Airlangga menyampaikan pula dalam Program PSR, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 hektare. 

Lambat Tumbuh, Berikut 3 Tantangan Utama Ekonomi Syariah di Indonesia

Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6% per tahun.

Airlangga menambahkan,  aat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp10,8 triliun.

“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat,” katanya.

“Sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama. Kalo ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa di-cover. Nah ini sedang dalam pembahasan,” sambung dia.

Jelang Ramadan, Jokowi Perintahkan Jajarannya Fokus Masalah Pangan

Diungkapkan pula pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul.

Langkah tersebut bisa  menjadi jaminan keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.

Bagikan:
kelapa sawitkemenko perekonomianairlangga hartartoekonomi
ADS

Update News

Trending