OJK Bakal Awasi Koperasi Open Loop, Masa Transisi Kelar 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. (Tangkapan layar Youtube @OtoritasJasaKeuangan)
FAKTA.COM, Jakarta - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas pengawasannya sudah masuk ke ranah koperasi. Koperasi di sini hanya yang masuk kategori open loop atau yang punya aktivitas di sektor jasa keuangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, perluasan fungsi pengawasan tersebut sesuai dengan UU P2SK.
"Nanti kami akan siapkan POJK untuk transisi dari Kemenkop UKM," kata Agusman dalam saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (20/2/2024).
Agusman menyebut, POJK yang disiapkan sedang dalam proses permintaan masukan dari masyarakat. Termasuk, nantinya akan ada gugus tugas (task force) yang akan membantu.
Untuk itu, Agusman menegaskan, proses peralihan pengawasan koperasi open loop ini masih memerlukan waktu. "Karena masih koordinasi juga dengan Kemenkop UKM untuk assessment mana yang masuk open loop, mana yang close loop," kata dia menambahkan.
Dengan kondisi itu, Agusman belum bisa memastikan berapa jumlah koperasi open loop yang masuk pengawasan OJK. Termasuk jumlah aset para koperasi tersebut.
"Mungkin waktunya bisa sampai 3 tahun dengan target selesai awal 2026," ujarnya.