Jokowi Belum Teken Pencairan PMN, Kemenkeu Sebut Masih Diproses
Ilustrasi (Foto: Fakta.com)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) di awal 2024 masih belum dilakukan.
Kasubdit Humas DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap merampungkan segala keperluan administratif yang diperlukan.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar dia kepada Fakta.com saat dihubungi pada Selasa (13/2/2024).
Menurut Adi, langkah penyelesaian ini sekaligus mengkonfirmasi belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum. Pasalnya, setiap injeksi modal negara harus dibarengi dengan PP yang menaungi sebagai beleid acuan.
"Iya belum (terbit PP-nya)," kata dia.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan syarat mutlak dari Penyertaan Modal Negara. Hal itu terjadi pada 2023 saat terbit lima PP berbeda untuk pemberian PMN bagi lima BUMN senilai total Rp42,8 triliun.
Adapun pada awal tahun ini, direncanakan pemberi PMN bagi tiga BUMN. Pertama, PT Hutama Karya sebesar Rp18,6 triliun untuk mendukung penyelesaian jalan tol Sumatera tahap 1 dan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan tol Kayuagung-Palembang-Betung.
Kedua, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia juga mendapatkan PMN sebesar Rp3,55 triliun dalam rangka penguatan IFG Life dan penyelesaian pengalihan dari polis-polis yang sudah direstrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga, PT Wijaya Karya sebesar Rp6 triliun guna penguatan struktur modal untuk mendanai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang dikerjakan.
Rencananya, suntikan modal negara itu dilaksanakan paling lambat pada kuartal I/2024.