FAKTA.COM, Jakarta - Industri asuransi dan dana pensiun atau dapen dalam pemantauan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, OJK merilis empat peraturan yang telah terbit pada 2023.
Empat peraturan tersebut antara lain:
- POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
- POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
- POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
- POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan, kehadiran empat POJK tersebut untuk mengakselerasi proses transformasi asuransi dan dapen. "Untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh berkelanjutan," kata Aman, Rabu (10/1/2024).
Secara rinci, dari peraturan yang ada, OJK ingin industri asuransi memperkuat permodalannya. Pasalnya, kapasitas permodalan menjadi salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis ekonomi.
Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
OJK juga ingin memperbaiki praktek pengelolaan portofolio produk asuransi yang terkait kredit dan pembiayaan syariah. Untuk itu, dalam salah satu ketentuan OJK mengatur penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.
Di sisi lain, OJK memperketat kembali penempatan investasi dapen melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus. Termasuk, tambahan persyaratan penempatan investasi yang berisiko tinggi seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).
Sementara dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.