Transparansi Suku Bunga Kredit Tak Jamin Turunkan NIM

Ilustrasi. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aturan soal transparansi suku bunga perbankan sudah dalam tahap pembahasan akhir. Draft beleid tersebut diharapkan bisa segera terbit pada akhir tahun ini.

“Masih, masih terus dilakukan finalisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada awak media ketika ditemui di Jakarta belum lama ini.

Menurut Dian, kebijakan soal transparansi suku bunga tersebut bakal diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia menyampaikan pula jika arah ke depan belum tentu dapat melandaikan margin bunga bersih (net interest margin/NIM).

“Itu sebenarnya bukan untuk menurunkan NIM,” kata dia.

NIM 'Gemuk' Bukan Barang Baru, Bank Harus Lebih Efisien

Dian menjelaskan, fungsi utama dari POJK yang dimaksud adalah memberikan gambaran kepada khalayak perihal penetapan suku bunga oleh bank.

“Ini lebih kepada transparansi, bagaimana komponen-komponen bunga itu diletakan. Kenapa juga bank itu meletakan di harga itu dan sebagainya,” kata dia menegaskan.

Pejabat OJK itu memastikan pula jika otoritas tidak akan menetapkan batas atas dan batas bawah soal interest rate. Pasalnya, mekanisme terbuka sudah bergulir dan suku bunga perbankan telah memiliki keseimbangan tersendiri di pasar.

“Kita juga tidak menetapkan bunga maksimum dan minimum. Tapi yang penting masyarakat harus tahu komponennya dan ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.

NIM Tinggi, Bank Mandiri Tumbuhkan Laba di Atas 24 Persen

Mengutip siaran OJK, diketahui jika NIM perbankan pada September 2023 adalah sebesar 4,85%. Menurut The Global Economy, NIM di Indonesia menempati posisi ke-31 tertinggi  di dunia dan nomor 2 di kawasan Asia Tenggara setelah Kamboja.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//