Catat! Denda Pinjol Tak Boleh Melebihi Nilai Pinjaman
FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas upaya perlindungan konsumen sektor finansial melalui peluncuran Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, salah satu yang diatur adalah terkati besaran bunga pinjaman di perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” ujarnya pada Jumat (10/11/2023).
Ingat Ya, Satu Nama Hanya Bisa Pinjam ke 3 PinjolMenurut Agusman, OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan kebijakan ini.
“Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan,” tuturnya.
Agusman menjelaskan, dalam mengawal pelaksanaan roadmap akan dibentuk satgas yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech lending.
“Fungsi task force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik,” tegas dia.
Era Suku Bunga Tinggi, Pinjol Gigit JariUntuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan juga menetapkan batas maksimal peminjaman setiap orang adalah di tiga perusahaan pinjol.
Adapun, sampai september 2023 kinerja industri fintech P2P lending berhasil mencetak pertumbuhan outstanding pembiayaan yang disalurkan 14,28% year on year (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,70 triliun. Dari angka tersebut 36,5% di antaranya diserap oleh UMKM.
Sementara itu, pertumbuhan diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82%.
Komentar (0)
Login to comment on this news