FAKTA.COM, Jakarta - Pesatnya perkembangan industri peer to peer (P2P) lending, membuat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berbenah. Salah satunya dengan mengubah ketentuan modal minimum.
Fakta itu disampaikan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Digital Bank Summit Fintech Indonesia, Selasa (23/7/2024).
Menurut Mirza, penyesuaian modal P2P lending berkaca dari China yang dengan cepat men-takedown proyek bodong P2P. "OJK membuat kebijakan serupa untuk menaikkan persyaratan modal minimum untuk perusahaan P2P lending," katanya.
Mirza pun merinci, ada sekitar 30 perusahaan yang tidak bisa memenuhi syarat modal Rp2,5 miliar. Sementara tahun ini syaratnya sudah naik menjadi Rp5 miliar sampai Rp7,5 miliar.
Kenaikan persyaratan permodalan juga diterapkan pada sektor perbankan. Modal minimum untuk perbankan dinaikkan menjadi Rp3 triliun. "Bank yang tidak bisa memenuhi syarat ini akan di-downgrade dari bank umum menjadi bank perekonomian rakyat (BPR)," kata Mirza menambahkan.
Melalui langkah ini, OJK berupaya perkembangan ekonomi digital di Indonesia mampu memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
Mirza juga menjelaskan saat ketika sebuah platform digital mulai melibatkan dana masyarakat, tanggung jawab untuk menjaga dana tersebut menjadi sangat penting.
“OJK sebagai regulator memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat, berkaca dari Cina yang banyak proyek bodong dari platform P2P,” ucap Mirza.