Ramai Asuransi Wajib Kendaraan 2025, Ini Payung Hukum dan Penjelasannya

Ilustrasi asuransi. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta - Masyarakat tengah dihadapkan dengan rencana kewajiban asuransi kendaraan. Rencana itu kabarnya akan berlaku mulai 2025.

Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69 tahun 2026, program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu.

Namun di sini tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi atau kontribusinya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pria di Taiwan Nekat Merendam Kaki di Es Kering demi Asuransi

Program ini diselenggarakan perusahaan asuransi, asuransi syariah atau unit syariah yang memiliki tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) 200% dan tingkat likuiditas 150%.

Dari aturan itu, program asuransi wajib juga diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

"Pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dikutip Antara, pekan lalu.

Pemerintah Lempar Wacana Pangkas Subsidi KUR, Diganti Asuransi Usaha

Saat itu, Ogi menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan memberlakukan program asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas. Jika itu terealisasi, selanjutnya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Untuk implementasinya, kata Ogi, TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor. "Baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," tutur dia.

Adapun OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib segera terbit pada 2025 sesuai target.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//