Akhir Manis Perlawanan Pegi

Infografis: Adelia Bayumurti/Fakta.com
FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon tidak sah. Polda Jabar pun diperintahkan segera membebaskan Pegi Setiawan.













