LBM MAHA: Buang Sampah dan BAB-BAK di Sungai Hukumnya Haram

Seorang warga mandi di dekat bilik kakus atau jamban di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
FAKTA.COM, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Ma’had Aly Hasyim Asy’ari (LBM MAHA) menetapkan hukum haram terhadap praktik membuang air besar (BAB) atau kecil (BAK) hingga membuang sampah di sungai.
Fatwa haram itu ditetapkan setelah LBM MAHA melakukan kajian secara mendalam dua tema berkenaan dengan persoalan lingkungan hidup, yaitu Qawaid Pengelolaan Lingkungan dan terkait praktik membuang air besar (BAB) atau kecil (BAK) di sungai, Minggu (27/4/2025), bertempat di Jombang, Jawa Timur.
Kajian dihelat sebagai bagian dari peringatan Hari Bumi 22 April, sekaligus bentuk keprihatinan LBM MAHA terhadap tercemarnya mayoritas sungai.
LBM MAHA menetapkan dua perbuatan tersebut dihukumi haram karena menimbulkan dampak serius terhadap pencemaran lingkungan. Selain itu, buang sampah dan BAB-BAK di sungai berdampak negatif bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Air sungai adalah sumber kehidupan. Merusaknya sama saja dengan merusak tatanan alam yang dianugerahkan Allah Swt.,” tegas Ustadz Ahmad Wasil Syahir, Kepala LBM MAHA.
Bahtsul Masail ini juga menghasilkan rekomendasi berupa dorongan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mencakup aspek tanah, air, maupun udara.
LBMM MAHA juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait larangan buang air di sungai, sebagaimana yang telah berlaku di beberapa daerah di Indonesia.
LBM MAHA berharap keputusan ini menjadi pijakan moral bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata pesantren terhadap isu-isu ekologis yang semakin mendesak.