Banyak Suplemen Kesehatan Beredar, BPOM Terbitkan Aturan Baru

Ilustrasi
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri suplemen kesehatan semakin pesat, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di kawasan ASEAN. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat pascapandemi yang kini lebih fokus pada pencegahan penyakit daripada pengobatan.
Menurut Taruna, suplemen kesehatan seperti vitamin, mineral, dan asam amino kini menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh. Oleh karena itu, setiap produk suplemen yang diproduksi, diimpor, dan beredar di Indonesia wajib memenuhi standar keamanan, manfaat, serta mutu.
“Stabilitas produk sangat penting dalam menjaga kualitas suplemen. Produk yang tidak stabil bisa mengalami perubahan secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi,” kata Taruna, dilansir dari Antara, Rabu (30/4/2025).
Peraturan baru ini dirancang untuk menyesuaikan dengan standar uji stabilitas ASEAN, yaitu Annex V ASEAN Guideline on Stability Study and Shelf-life of Health Supplements. Tujuannya adalah memberi penduan teknis bagi pelaku usaha dalam melakukan uji stabilitas serta memastikan masa simpan (shelf-life) produk sesuai dengan standar.
Taruna juga menyebutkan, hingga 15 April 2025, terdapay 6.173 produk suplemen kesehatan yang terdaftar dan masih aktif izin edarnya. Sementara itu, sepanjang tahun 2024, BPOM telah menerbitkan izin edar untuk 957 produk.
Menariknya, selama Januari hingga Maret 2025 saja, sudah ada 262 produk yang mendapatkan izin edar, jumlah ini lebih tinggi dibanding triwulan pertama tahun sebelumnya yang hanya 240 produk.
“Setiap produk yang sudah memiliki izin edar juga telah melalui proses uji stabilitas,” tambahnya.
Peraturan ini mencakup panduan lengkap mulai dari desain uji stabilitas, metode evaluasi, hingga ketentuan penandaan produk. Harapannya, regulasi ini dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan mutu dengan lebih mudah dan transparan sebelum produk dipasarkan ke masyarakat. (Wafiq Azizah)