Arab Saudi Siapkan Denda Rp447 Juta untuk Praktik Haji Ilegal

Ilustrasi - Jamaah haji. (Unsplash)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan izin dalam periode pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mulai 1 Zulkaidah hingga akhir 14 Zulhijah atau pada 29 April-12 Mei 2025.
Berikut denda dan ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi berdasarkan laporan dari SPA, Senin (28/4/2025).
- Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, serta kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditentukan.
- Denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
- Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi.
- Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.
- Denda tersebut mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
- Penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.
- Pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.














