Kemdiktisaintek Belum Terima Laporan Pencopotan Sepihak Rektor UP

Rektor Univesitas Pancasila, Marsudi Wahyu Kisworo. Foto: Dok. Universitas Pancasila
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pencopotan Rektor Universitas Pancasila (UP), Marsudi Wahyu Kisworo, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
“Secara resmi kita belum terima laporan,” ujar Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Pemberhentian Marsudi menuai sorotan publik karena diduga berkaitan dengan sikap tegasnya membela korban atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan rektor sebelumnya, Edie Toet Hendratno (ETH).
Menanggapi isu tersebut, Khairul menegaskan bahwa Kemendiktisaintek menganut prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
“Kalau terkait kekerasan, kita zero tolerance. Juga sudah ada regulasinya sejak tahun lalu. Kampus wajib membentuk satgas, ada mekanisme yang jelas. Intinya kita ingin memitigasi semua bentuk kekerasan,” tegasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan tindakan sepihak oleh yayasan, Khairul mengatakan pihaknya akan mencermati lebih lanjut kondisi di lapangan.
“Iya, justru itu. Kita perlu melihat ya, mencermati fakta yang ada,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa kementerian akan mendalami lebih dalam duduk perkara kasus ini.
Marsudi ketika dikonfirmasi melalui pesan mengatakan bahwa pemberhentian rektor perguruan tinggi swasta (PTS) harus sesuai dengan regulasi yang tertera pada Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998.
Dalam SE tersebut tertulis, "Pimpinan PTS diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat dan dilaporkan kepada Menteri."
Menurut Marsudi, keputusan pemberhentiannya yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 adalah sepihak hanya dari pihak yayasan.
"Seharusnya evaluasi ini adalah tugas Senat UP, padahal ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali," ucap Marsudi pada Fakta.com melalui pesan teks, Selasa (29/4/2025).
Menurut SK tersebut, Marsudi akan diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor per 30 April 2025 karena dinilai tidak bekerja dengan optimal dan tidak dapat bekerja sama dengan YPP-UP.














