Marsudi soal Dicopot dari Rektor UP: Bentuk Intimidasi Yayasan

Rektor Universitas Pancasila (UP), Marsudi Wahyu Kisworo, (ketiga dari kiri) saat mengukuhkan 4 Guru Besar di UP, Selasa (25/2/2025). Foto: Dok. Universitas Pancasila
FAKTA.COM, Jakarta - Universitas Pancasila resmi mencopot Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatan Rektor Universitas Pancasila (UP). Pencopotan diduga berkaitan dengan kontribusi aktifnya dalam membantu advokasi korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).
Pencopotan Marsudi didasarkan surat keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang diterbitkan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) dan ditandatangani 24 April 2025.
Dalam SK tersebut tertulis, “Memberhentikan Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo, lPU, ASEAN Eng, ASPEN Eng, ACPE dari Jabatannya Sebagai Rektor Universitas Pancasila.”
Ketika dikonfirmasi, Marsudi membenarkan adanya SK yang menyatakan dirinya akan diberhentikan dari jabatan rektor per tanggal 30 April 2025.
“Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP, tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” kata Marsudi pada Fakta.com melalui pesan, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH), diduga melakukan kekerasan seksual pada karyawannya. Atas kasus tersebut, ia kemudian dicopot dari jabatannya. Marsudi lalu dilantik menggantikan ETH pada 2 Mei 2024.
Selain itu, Marsudi juga menyampaikan bahwa telah mendapat banyak tekanan dan intimidasi dari pihak YPP-UP, salah satunya karena ia menolak mengaktifkan kembali ETH.
“Ada ucapan, yang saya anggap sebagai ancaman baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP, bahwa yayasan dapat mengevaluasi saya karena tidak patuh kepada perintah yayasan,” ungkap Marsudi.
Baginya, sebagai rektor, ia hanya sekedar menegakkan Undang-Undang Penanggulan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri, katanya.
Sementara itu, dalam putusan yayasan tersebut, tertulis bahwa pemberhentian dilakukan karena:
- Kinerja Rektor UP, Marsudi Wahyu Kisworo kurang optimal dan tidak dapat bekerja sama dengan YPP-UP.
- Jawaban Rektor mengabaikan prinsip metode manajemen berkelanjutan, sehingga cenderung defensif karena beberapa penjelasan dalam surat Rektor tidak sesuai dengan fakta.
- Rektor dalam mengusulkan daniatau memilih pejabat UP kurang memperhatikan kebhinekaan Fakultas di lingkungan UP.
- Rektor seringkali menolak dan/atau tidak menyetujui pejabat UP yang diusulkannya sendiri yang telah disetujui Yayasan, dengan berbagai alasan.
Marsudi menyebut keputusan pemberhentian ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu baik kepadanya maupun pada Senat UP. Pemberhentian diputuskan sepihak oleh pihak yayasan.
“Nampaknya ada oknum di yayasan yang bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan selalu menghalangi,” kata Marsudi. Ia menyebut tindakan fitnah, disinformasi, dan intimidasi ini telah mencemarkan dan merusak masa depan kampus tersebut.














