Program Inpassing Guru Non-PNS Disetop, Sertifikasi Diutamakan

Ilusrasi guru mengajar di Sekolah Dasar. Foto: Dokumentasi Kemendikdasmen
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghentikan program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, Senin (28/4/2025).
Nunuk menjelaskan bahwa program inpassing memerlukan anggaran besar, namun jumlah guru yang menerima manfaat dari program ini sangat sedikit.
“Biayanya besar, penerimanya sedikit, sehingga program ini dihentikan,” kata Nunuk sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain itu, proses inpassing juga membutuhkan banyak dokumen persyaratan. Kondisi ini membuka peluang munculnya calo yang mengambil keuntungan dari para guru.
“Program inpassing sudah dihentikan sejak tahun 2019,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok dan tambahan tunjangan Rp2 juta per bulan untuk guru honorer non-ASN. #BonusDemografi #IndonesiaEmas2045 #MewarnaiIndonesia #Prabowo #Indonesia #Guru #HariGuruNasional #KesejahteraanGuru… pic.twitter.com/wHN0EzLU8L
— Faktacom (@Faktacom_) November 29, 2024
Sebagai gantinya, Kemendikdasmen kini fokus meningkatkan kesejahteraan guru, baik PNS maupun non-PNS, melalui program sertifikasi.
Menurut Nunuk, saat ini masih ada sekitar 800 ribu tenaga pendidik yang belum menyelesaikan proses sertifikasi, mayoritas berasal dari sekolah swasta.
“Jika sudah sertifikasi, guru tidak perlu lagi inpassing karena kesejahteraannya tetap meningkat,” kata dia.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga membuka kesempatan bagi guru yang belum memiliki gelar S-1 atau D-IV untuk melanjutkan pendidikan mereka. Ini dilakukan agar tenaga pendidik memiliki kualifikasi yang lebih baik di masa depan.
Nunuk menambahkan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sangat mendukung peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru swasta.
Sebagai informasi, program inpassing bertujuan menyetarakan status guru non-PNS dengan guru PNS dalam hal jabatan, pangkat, serta hak-hak seperti gaji dan tunjangan. Namun, dengan dihentikannya program ini, setifikasi kini menjadi jalur utama untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di Indonesia. (Wafiq Azizah)