KPAI Desak Sanksi Tegas Jajanan Anak Kandung Unsur Babi

Ilustrasi Marshmallow
FAKTA.COM, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada produsen makanan anak yang terbukti mencantumkan label halal, padahal mengandung unsur babi.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk mengandung unsur babi yang tujuh di antaranya diketahui bersertifikat halal, sementara dua lainnya tidak mencantumkan kandungan tersebut pada label kemasan.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut kasus ini merupakan bentuk penipuan konsumen yang sangat serius, apalagi produk tersebut menyasar anak-anak, karena sebagian besar produk tersebut merupakan marshmallow.
Oleh karena itu, ia berharap produsen ditindak lebih tegas daripada sekedar penarikan dan sanksi administratif. “Kita juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Jasra, melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya, BPJPH menyebut bahwa tujuh produk telah dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Sementara dua produk lainnya pun telah dijatuhi sanksi administratif.
Jasra mengingatkan bahwa penghilangan hak konsumen dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menekankan soal kejujuran produsen dalam mencantumkan status kehalalan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa produk dengan kandungan non-halal wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas. Menurutnya, informasi kandungan produk merupakan salah satu hak konsumen yang dilanggar oleh para produsen jajanan anak tersebut.
Selain itu, Jasra menilai penyajian produk yang menarik secara visual dan mudah dijangkau oleh anak-anak membuat potensi dampaknya jauh lebih besar.
“Produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah didekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna-warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak,” ujar Jasra.
Jasra menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kepolisian guna mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
BPJPH dan BPOM menemukan 9 produk pangan olahan mengandung unsur babi tanpa mencantumkan pada label. Tujuh produk di antaranya memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikat. Seluruh produk tersebut telah dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran karena… pic.twitter.com/8QaFZeLllz
— Faktacom (@Faktacom_) April 22, 2025
Sebelumnya, BPJPH dan BPOM merilis temuan sembilan produk yang mengandung unsur babi tapi tidak mencantumkannya dalam label kemasan pada Senin (21/4/2025).
"Terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (21/4/2025).
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine. Hal yang menjadi perhatian ialah tujuh dari sembilan produk tersebut disebut telah memiliki sertifikasi halal padahal mengandung unsur babi.
Tujuh produk dimaksud adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), dan ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling).
Sementara dua produk lainnya yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Keduanya belum memiliki sertifikat halal, tetapi tidak mencantumkan kandungan unsur babi pada label kemasan.














