Banyak Sekolah Selewengkan BOS, Mu'ti: Masyarakat Harus Kontrol

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Fakta.com/Yasmino Shofa
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sedikitnya 12 persen sekolah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyimpangan paling dominan adalah penggelembungan biaya penggunaan dana BOS, yang ditemukan mencapai 47 persen kasus.
“Masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengn peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam laporan Indeks Integritas Pendidikan 2024, KPK juga menemukan praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sebesar 40 persen, serta pungutan liar atau pemotongan dana sebesar 17 persen. Adapun sebanyak 42 persen kasus lainnya masuk dalam kategori penyalahgunaan lain-lain.
Dalam konferensi pers usai peluncuran skor, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa selama ini mekanisme pengelolaan dana BOS memang dipercayakan oleh pemerintah untuk dikelola langsung oleh sekolah, dana pun diketahui ditransfer langsung ke rekening sekolah.
Namun, ia mengakui bahwa ada masalah dalam sistem dan regulasi teknis yang belum mendukung pelaksanaan secara ideal.
“Sebagian dari penyelewengan itu berasal dari, pertama memang sistem yang kadang-kadang belum disertai dengan juklak dan juknis,” ucap Mu’ti.
Selain kelemahan di sisi teknis, Mu’ti juga menyoroti kurangnya kontrol sosial dari masyarakat. “Dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sebagai solusi, ia mendorong agar program-program pendidikan yang disebutnya “populis” dapat disertai pedoman pelaksanaan yang lebih rinci untuk mempermudah satuan pendidikan melakukan pemanfaatan, juga untuk memastikan penggunaan yang sesuai.
“Kami berharap agar di masa depan terutama pada tiga program yang dalam tanda petik populis diselenggarakan di sekolah, yaitu dana BOS, kemudian BOS kinerja dan PIP ini dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan media dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan.
@faktacom Laporan KPK ungkap praktik menyontek masih marak: 98% kampus dan 78% sekolah terindikasi, dengan 58% mahasiswa dan 43% siswa mengaku pernah melakukannya. Menanggapi temuan ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti janji perbaiki sistem pembelajaran dengan fokus pada penguatan pendidikan nilai, bukan sekadar pencapaian akademik semata. #IntegritasPendidikan #PendidikanNilai ♬ original sound - Faktacom
Sementara itu, dari sisi Kementerian Agama, Abu Rokhmad, Dirjen Bimas Islam, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah digitalisasi untuk meminimalisir penyimpangan dana BOS, khususnya di madrasah.
Menurut Abu, selama beberapa tahun terakhir, sistem digital RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) sudah diterapkan.
“Sejak 3 tahun, 4 tahun terakhir kita sudah menggunakan namanya RKAM... sehingga semua penerima dana BOS kemudian dilakukan dengan cara digital,” jelasnya.
Dengan sistem ini, katanya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana jauh lebih baik karena pemasukan maupun pengeluaran semuanya sudah terekam secara digital dan dapat diakses siapa pun.
“Bahkan semuanya pihak inspektoran juga dari pihak eksternal auditor pun bisa langsung melihat RKAM ini dengan sangat terbuka,” ujarnya.
Abu menyebut bahwa cara tersebutlah yang membuat pengelolaan dana pendidikan, termasum dana BOS, di satuan pendidikan keagamaan menjadi lebih transparan.
“Sehingga sekarang ini, tingkat kebocoran dana BOS hampir tidak ada lagi (di madrasah),” pungkas Abu.














