Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. humaniora
  3. KPK: Gratifikasi dan Suap Masi...

KPK: Gratifikasi dan Suap Masih Dianggap Wajar Tenaga Pendidik

Ilustrasi suap

Ilustrasi suap

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa praktik gratifikasi masih dianggap lumrah oleh tenaga pendidik.

Temuan ini didasarkan pada laporan Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2024 yang dirilis KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Survei yang dilakukan KPK itu melibatkan lebih dari 449 ribu responden dari seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, wali siswa, hingga pimpinan lembaga pendidikan.

Survei ini disebut dilakukan dengan metode online melalui WhatsApp dan email blast, serta CAWI (Computer Assisted Web Interviewing) juga dengan metode hybrid menggunakan CAPI (Computer-assisted personal interviewing).

Baca Juga: KPK: 98 Persen Kampus Lakukan Praktik Menyontek

Dalam survei yang dilakukan KPK, ditemukan 30 persen guru dan dosen menganggap wajar menerima hadiah dari siswa atau wali murid. Selain itu, 65 persen sekolah mengakui bahwa orang tua murid rutin memberi bingkisan kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.

Bahkan, 18 persen rektor dan kepala sekolah pun menganggap wajar praktik gratifikasi. Salah satu temuan mengkhawatirkan yaitu 22 persen orang tua murid menyebut ada praktik suap untuk meluluskan siswa atau menaikkan nilai.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, kampus menunjukkan angka yang lebih buruk dibanding sekolah. Sebanyak 87 persen kampus dan 75 persen sekolah dinilai melakukan pembelian secara tidak transparan.

Sebanyak 68 persen pimpinan kampus diduga melakukan praktik benturan kepentingan berdasarkan relasi pribadi dalam penunjukan vendor penyediaan barang atau jasa, dan ditemukan menerima komisi atau kickback dari pihak penyedia.

Baca Juga: Rapor Pendidikan Diharapkan Jadi Acuan Pengembangan Nasional

Hal ini juga terjadi di sekolah dengan temuan 43 persen pimpinan melakukan benturan kepentingan berdasarkan relasi pribadi dalam menentukan vendor. Sebanyak 26 persen oknum di sekolah menerima komisi dari vendor.

Gara-gara itu, Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2024 menunjukkan penurunan skor survei penilaian integritas (SPI) menjadi 69,50 poin dari tahun 2023 yang mendapatkan skor 73,3 poin.

“Nilainya sudah terkonfirmasi 69,50. Memang dari angka ini menunjukkan angka yang harus banyak kita lakukan perbaikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurut Setyo, hasil survei tersebut menunjukkan secara nyata potret kejujuran pendidikan di Indonesia. Ia mendorong adanya perbaikan terhadap beberapa hal.

“Yang pertama adalah tentang karakter individu, kemudian ekosistem pendidikan itu sendiri dan tata kelola,” jelasnya.

Baca Juga: Survei: Gen Z Pakai Internet Buat Medsos Ketimbang Pendidikan
Bagikan:
surveiKomisi Pemberantasan Korupsisistem pendidikansuapkorupsi
ADS

Update News

Trending