Waspada Pelecehan Seksual, Ini 6 Cara Lindungi Diri di Rumah Sakit

Ilustrasi lawan pelecehan seksual. Fakta.com/Putut Pramudiko
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan menekankan bahwa meski mayoritas dokter bekerja secara profesional, pasien tetap harus menjaga kewaspadaan dari pelecehan seksual.
Terlebih, belakangan ini muncul sejumlah kasus pelecehan seksual, bahkan rudapaksa, yang dilakukan sejumlah oknum dokter.
Setiap pasien, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak atas perlakuan yang aman dan profesional saat menjalani pemeriksaan medis.
Karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil agar terhindar dari tindakan cabul oleh dokter.
Menurut Kementerian Kesehatan, berikut beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan pasien untuk melindungi diri saat berobat ke rumah sakit:
Ajak Pendamping saat Pemeriksaan
Sebisa mungkin, mintalah keluarga atau teman dekat untuk mendampingi saat menjalani pemeriksaan, terutama jika pemeriksaan menyangkut bagian tubuh yang sensitif. Kehadiran orang lain bisa membantu mencegah tindakan yang tidak pantas dan menjadi saksi jika diperlukan.
Tanyakan Prosedur Medis Secara Jelas
Sebelum tindakan dilakukan, pastikan dokter menjelaskan prosedur secara detail. Pasien berhak tahu bagian tubuh mana yang akan diperiksa, tujuan pemeriksaan, dan metode yang digunakan. Jika merasa ada prosedur yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolak.
Kenali Tanda-Tanda Perilaku Tidak Profesional
Beberapa tanda yang harus diwaspadai antara lain: dokter tidak memberikan penjelasan, tidak menggunakan sarung tangan, melakukan sentuhan yang tidak perlu, atau menyampaikan komentar yang bernuansa seksual.
Minta Tenaga Medis Perempuan Jika Diperlukan
Pasien perempuan berhak meminta untuk ditangani oleh dokter atau perawat perempuan jika merasa lebih nyaman. Banyak rumah sakit kini sudah menyediakan opsi ini demi menjamin kenyamanan pasien.
Laporkan Jika Ada Tindakan Mencurigakan
Apabila menjadi korban atau menyaksikan pelecehan, segera laporkan kepada pihak rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Catat waktu, tempat, nama pelaku, dan detail kejadian sebagai bukti.
Pahami Hak-Hak sebagai Pasien
Setiap pasien berhak atas privasi, penjelasan yang jelas, dan perlakuan sopan selama berada di fasilitas kesehatan. Jika merasa hak ini tidak dihormati, jangan ragu untuk menolak pemeriksaan dan mencari bantuan. (Wafiq Azizah)














