DPR Setuju Penjurusan SMA, Kurikulum Nadiem Bertentangan dengan PP

Nadiem Makarim dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan. Foto: Dok. Kemendikbudristek
FAKTA.COM, Jakarta – Komisi X DPR RI menyebut kebijakan penghapusan sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP).
Karenanya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya menyetujui penerapan kembali sistem peminatan pendidikan di SMA itu.
“Di PP itu sudah jelas bahwa penjurusan SMA itu dibagi menjadi IPA, IPS, Bahasa,” ucap Lalu usai rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dalam rapat kerja itu disebutkan bahwa kebijakan penghapusan penjurusan melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2010.
Ia menegaskan bahwa dalam PP telah diatur jelas bahwa sistem penjurusan di SMA terbagi dalam beberapa kelompok.
“Di Permendikbud itu tidak cabut, sehingga bertentangan,” tegas Lalu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa DPR RI setuju untuk mengembalikan penjurusan di SMA setelah Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan Nadiem Makarim dianggap bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010. Keputusan ini akan… pic.twitter.com/muhms0EwD1
— Faktacom (@Faktacom_) April 23, 2025
Anggota Fraksi PKB itu menilai inkonsistensi tersebut perlu dikoreksi agar kebijakan pendidikan nasional berjalan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, mayoritas masyarakat pun mendukung kembalinya sistem ini.
“Setelah disurvei ternyata 80 persen menginginkan untuk kembali ke penjurusan,” ujar Lalu.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil diskusi dalam rapat tertutup bersama Kemendikdasmen, Komisi X DPR menyetujui usulan kebijakan ini.
“Setelah melihat data-data empiris kemudian kajian yang dilakukan oleh Kemdikdasmen, maka kami Komisi X menyetujui penjurusan itu,” pungkas Lalu.
Kebijakan ini rencananya akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, kata Lalu.














