Cegah Perceraian, Menag Ingin Tambah Bab Pelestarian Perkawinan di UU

Ilustrasi pernikahan
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dia menyarankan agar dalam UU tersebut ditambahkan satu bab khusus yang membahas pelestarian perkawinan.
Menurut Nasaruddin, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi tanda bahwa ketahanan keluarga belum cukup kuat. Dia menekankan bahwa negara tidak hanya berperan saat pernikahan disahkan secara hukum, tetapi juga harus terlibat dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
“Perceraian bisa melahirkan orang miskin baru. Korban pertama biasanya istri dan anak-anak. Karena itu, negara seharusnya ikut menjaga pernikahan agar tetap utuh,” kata Nasaruddin, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dia juga mengajak BP4 untuk lebih aktif dalam melakukan pendekatan mediasi sebagai langkah awal mencegah perceraian. Bahkan, dia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan BP4 di berbagai tingkat wilayah.
Beberapa strategi tersebut di antaranya menjadi penengah konflik dalam keluarga, membantu pasangan pra-nikah dan pasangan muda, mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah, hingga menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua. Selain itu, BP4 juga didorong untuk bekerja sama dengan peradilan agama agar perkara perceraian tidak mudah diputuskan.
Nasaruddin juga menyampaikan pentingnya peran BP4 dalam menghindari anak-anak dari dampak buruk perceraian, termasuk dengan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan anak mendapat asupan gizi dan pendidikan yang baik.
Lebih lanjut, dia mengusulkan agar BP4 dilibatkan dalam proses perceraian secara resmi melalui keputusan Mahkamah Agung, serta diperkuat kelembagaannya hingga ke tingkat daerah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mendukung penuh gagasan tersebut. Dia menyampaikan bahwa masalah ketahanan keluarga kini semakin kompleks, mulai dari meningkatnya perceraian hingga minimnya literasi tentang kehidupan pernikahan.
“Tantangan keluarga saat ini sangat beragam. Oleh karena itu, kami di Ditjen Bimas Islam siap mendukung penguatan BP4 agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” kata Abu. (Wafiq Azizah)














