Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. humaniora
  3. Cegah Perceraian, Menag Ingin ...

Cegah Perceraian, Menag Ingin Tambah Bab Pelestarian Perkawinan di UU

Ilustrasi pernikahan

Ilustrasi pernikahan

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dia menyarankan agar dalam UU tersebut ditambahkan satu bab khusus yang membahas pelestarian perkawinan.

Menurut Nasaruddin, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi tanda bahwa ketahanan keluarga belum cukup kuat. Dia menekankan bahwa negara tidak hanya berperan saat pernikahan disahkan secara hukum, tetapi juga harus terlibat dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

“Perceraian bisa melahirkan orang miskin baru. Korban pertama biasanya istri dan anak-anak. Karena itu, negara seharusnya ikut menjaga pernikahan agar tetap utuh,” kata Nasaruddin, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Pertengkaran dan Ekonomi, Faktor Perceraian di Indonesia

Dia juga mengajak BP4 untuk lebih aktif dalam melakukan pendekatan mediasi sebagai langkah awal mencegah perceraian. Bahkan, dia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan BP4 di berbagai tingkat wilayah.

Beberapa strategi tersebut di antaranya menjadi penengah konflik dalam keluarga, membantu pasangan pra-nikah dan pasangan muda, mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah, hingga menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua. Selain itu, BP4 juga didorong untuk bekerja sama dengan peradilan agama agar perkara perceraian tidak mudah diputuskan.

Nasaruddin juga menyampaikan pentingnya peran BP4 dalam menghindari anak-anak dari dampak buruk perceraian, termasuk dengan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan anak mendapat asupan gizi dan pendidikan yang baik.

Baca Juga: Jumlah Perceraian di Indonesia Turun 10 Persen

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar BP4 dilibatkan dalam proses perceraian secara resmi melalui keputusan Mahkamah Agung, serta diperkuat kelembagaannya hingga ke tingkat daerah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mendukung penuh gagasan tersebut. Dia menyampaikan bahwa masalah ketahanan keluarga kini semakin kompleks, mulai dari meningkatnya perceraian hingga minimnya literasi tentang kehidupan pernikahan.

“Tantangan keluarga saat ini sangat beragam. Oleh karena itu, kami di Ditjen Bimas Islam siap mendukung penguatan BP4 agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” kata Abu. (Wafiq Azizah)

Baca Juga: Pertama di ASEAN, Thailand Sahkan Pernikahan LQBGTQ
Bagikan:
perceraianPernikahanUndang-undang Perkawinanmenteri agamaNasaruddin Umar
ADS

Update News

Trending