Waspada, 9 Produk Makanan Ini Mengandung Unsur Babi

BPJPH dan BPOM mengungkapkan temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi dalam konferensi pers daring, Senin (21/4/2025). Foto: BPJPH
FAKTA.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi tapi tidak mencantumkannya dalam label kemasan.
"Terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (21/4/2025).
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine. Hal yang menjadi perhatian ialah tujuh dari sembilan produk tersebut disebut telah memiliki sertifikasi halal padahal mengandung unsur babi.
Tujuh produk dimaksud adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), dan ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling).
Sementara dua produk lainnya yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Keduanya belum memiliki sertifikat halal, tetapi tidak mencantumkan kandungan unsur babi pada label kemasan.
Terkait pelanggaran ini, Haikal menegaskan bahwa tujuh produk bersertifikat halal namun mengadung unsur babi itu telah dikenai sanksi penarikan dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara itu, dua produk tanpa sertifikat halal diberikan sanksi administratif oleh BPOM.
Peringatan telah diterbitkan dan produsen diwajibkan untuk menarik produk dari pasaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk,” kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan, Elin Herlina.
Atas temuan ini, BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan pada label pangan yang dapat disampaikan melalui email [email protected].
Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Masyarakat juga dapat mengecek kehalalan dan keamanan produk melalui kanal resmi website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.