Kemendikdasmen akan Adakan Hari Belajar Guru Satu Kali Seminggu

Dokumentasi Setkab RI
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan kebijakan Hari Belajar Guru untuk mendorong guru terus belajar dan berkolaborasi.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menjelaskan inisiatif ini menyasar seluruh satuan pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya belajar guru.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk dalam keterangan pers pada Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, sebagai ujung tombak pendidikan, guru dituntut untuk tidak hanya mengajar, tetapi juga terus belajar. Karena guru, ata Nunuk, merupakan pembelajar sepanjang hayat.
“Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” tambah Nunuk.
Hari Belajar Guru dirancang untuk dilaksanakan sekali dalam sepekan dengan jadwal yang fleksibel. Penentuan waktunya diserahkan pada kesepakatan bersama antar guru, dan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru,” lanjut Nunuk.
Ia berharap jadwal belajar ini tidak menjadi beban bagi para guru. “Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar,” ucapnya.
Forum Guru Swasta Nasional mendatangi Gedung Parlemen untuk meminta kepastian status mereka sebagai pegawai PPPK. Mereka menuntut DPR agar segera menerbitkan SK dan penempatan bagi guru yang telah lulus ujian pada 2021 dan 2023. #GuruSwasta #PPPK pic.twitter.com/06X90ltJW3
— Faktacom (@Faktacom_) January 30, 2025
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan zaman.
Kegiatan ini bersifat kolektif dan diadakan dalam forum-forum kolaboratif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib menerapkannya, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Nunuk menyampaikan guru-guru bisa mengikuti Hari Belajar Guru dalam format yang bervariasi. Misalnya, guru Matematika dapat memiliki jadwal yang berbeda dengan guru IPA atau PJOK.
Kegiatan pembelajaran bisa dilakukan di lingkungan sekolah (KKG mini, MGMP Satuan Pendidikan) maupun di luar (tingkat gugus, kabupaten, atau kota).
Untuk mendukung keberlangsungan program ini, Nunuk menegaskan akan diberikan kelonggaran penggunaan anggaran.
Pelaksanaan Hari Belajar Guru dapat dibiayai dari berbagai sumber seperti BOP PAUD, BOS Reguler/Kinerja, atau dana lain yang sah sesuai aturan perundangan.