Fakta.com

Dua Dokter Pelaku Kekerasan Seksual sudah tak Bisa Praktik Lagi

Ilustrasi

Ilustrasi

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menonaktifkan surat tanda registrasi (STR) dua dokter yang melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya yanki dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP serta satu dokter kandungan di Garut.

“Tentu kita harus bergerak cepat, kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, ya,” kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya dalam konferensi pers di Kantor Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia & Majelis Disiplin Profesi, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Terkait kasus dokter PPDS, Arianti menjelaskan bahwa KKI dapat mencabut STR secara permanen lantaran PAP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana oleh aparat penegak hukum (APH).

“Nah, teman-teman sudah tahu kasusnya sudah masuk ke ranah penegak hukum, sudah dinyatakan sebagai TSK, ya, tersangka. Nah, kami sudah mendapatkan laporan secara resmi,” ucap Arianti.

Selain pencabutan STR, Arianti memastikan telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan bersangkutan untuk mencabut surat izin praktik (SIP).

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Jawa Barat, ya, baik itu di provinsinya, kabupaten, kotanya, PTSP-nya, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut,” ungkapnya.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025). Fakta.com/Yasmino Shofa

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025). Fakta.com/Yasmino Shofa

Menurut ketentuan berlaku, SIP akan secara otomatis tidak lagi berlaku setelah STR dinonaktifkan.

“Karena Bapak-Ibu, tanpa STR, maka otomatis SIP-nya gugur,” tegas Arianti.

Arianti juga melaporkan bahwa KKI telah menangguhkan sementara STR dokter kandungan MSF yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di klinik swasta tempatnya bekerja di Garut, Jawa Barat.

Terdapat perbedaan penanganan yang dilakukan oleh KKI terhadap dua pelaku. Meskipun MSF telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana, sama seperti PAP, Arianti menyebut STR milik MSF hanya dinonaktifkan sementara karena masih menunggu surat resmi dari pihak berwajib.

“STR yang bersangkutan, dokter yang bersangkutan (MSF), sudah kami non aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum,” ucap Arianti.

Namun, ia memastikan STR akan dicabut permanen setelah mendapat laporan perkembangan kasus dari APH. “Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya, tentu ini kami masih menunggu,” tambah Arianti.

Trending

Update News