Calon Jemaah Haji 2025 Wajib Vaksin Polio dan Meningitis

Pos layanan darurat haji di Makkah. Dok. Kementerian Agama
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru bagi jemaah dan petugas haji tahun 2025. Selain vaksin meningitis yang sudah lama jadi syarat, kini vaksin polio juga diwajibkan.
Aturan ini muncul sebagai tanggapan atas ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang diberlakukan sejak Maret 2025. Negara yang pernah mengalami kasus polio dalam satu tahun terakhir, termasuk Indonesia, wajib memastikan seluruh warganya yang akan berhaji sudah menerima vaksin polio.
Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimtek PPIH Arab Saudi 1446H/2024M yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Liliek menjelaskan bahwa kewajiban vaksin polio merupakan tindak lanjut dari aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Maret 2025. Aturan tersebut ditujukan untuk para pelaku perjalanan asal negara yang pernah melaporkan kasus polio dalam setahun terakhir, termasuk Indonesia.
“Jemaah dan petugas haji dari Indonesia wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” kata Liliek.
Direktur Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, menambahkan bahwa vaksin polio jenis Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) akan diberikan satu kali (1 dosis) dan tersedia secara gratis untuk jemaah haji reguler serta petugas. Sementara itu, jemaah haji khusus dan umrah harus melakukan vaksinasi secara mandiri.
Vaksin IPV sebaiknya diberikan 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan dan dapat disuntikkan bersamaan dengan vaksin lain seperti meningitis meningokokus, influenza, dan COVID-19.
Sebagai informasi, polio adalah penyakit menular yang menyerang sistem saraf pusat dan bisa menyebabkan kelumpuhan permanen hingga kematian. Siapa pun bisa terinfeksi, tidak terbatas pada usia tertentu. Hingga kini, belum ditemukan obat untuk menyembuhkan polio, sehingga pencegahan melalui vaksinasi menjadi langkah paling efektif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan para jemaah Indonesia selama beribadah di Arab Saudi, serta menjaga standar kesehatan internasional.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, aman, dan bebas dari risiko penyakit menular. (Wafiq Azizah)














