Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. humaniora
  3. Calon Jemaah Haji 2025 Wajib V...

Calon Jemaah Haji 2025 Wajib Vaksin Polio dan Meningitis

Pos layanan darurat haji di Makkah. Dok. Kementerian Agama

Pos layanan darurat haji di Makkah. Dok. Kementerian Agama

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru bagi jemaah dan petugas haji tahun 2025. Selain vaksin meningitis yang sudah lama jadi syarat, kini vaksin polio juga diwajibkan.

Aturan ini muncul sebagai tanggapan atas ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang diberlakukan sejak Maret 2025. Negara yang pernah mengalami kasus polio dalam satu tahun terakhir, termasuk Indonesia, wajib memastikan seluruh warganya yang akan berhaji sudah menerima vaksin polio.

Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimtek PPIH Arab Saudi 1446H/2024M yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Saudi Tutup Makkah, Waspada Iming-Iming Haji tanpa Antre, Ilegal!

Liliek menjelaskan bahwa kewajiban vaksin polio merupakan tindak lanjut dari aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Maret 2025. Aturan tersebut ditujukan untuk para pelaku perjalanan asal negara yang pernah melaporkan kasus polio dalam setahun terakhir, termasuk Indonesia.

“Jemaah dan petugas haji dari Indonesia wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” kata Liliek.

Direktur Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, menambahkan bahwa vaksin polio jenis Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) akan diberikan satu kali (1 dosis) dan tersedia secara gratis untuk jemaah haji reguler serta petugas. Sementara itu, jemaah haji khusus dan umrah harus melakukan vaksinasi secara mandiri.

Vaksin IPV sebaiknya diberikan 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan dan dapat disuntikkan bersamaan dengan vaksin lain seperti meningitis meningokokus, influenza, dan COVID-19.

Baca Juga: Saudi Tambah Kuota Petugas Haji RI Tahun Ini, Total 4.220 Orang

Sebagai informasi, polio adalah penyakit menular yang menyerang sistem saraf pusat dan bisa menyebabkan kelumpuhan permanen hingga kematian. Siapa pun bisa terinfeksi, tidak terbatas pada usia tertentu. Hingga kini, belum ditemukan obat untuk menyembuhkan polio, sehingga pencegahan melalui vaksinasi menjadi langkah paling efektif.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan para jemaah Indonesia selama beribadah di Arab Saudi, serta menjaga standar kesehatan internasional.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, aman, dan bebas dari risiko penyakit menular. (Wafiq Azizah)

Baca Juga: Alhamdulillah, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Jamaah Haji asal Tak Lebih dari Rp24,5 Juta
Bagikan:
Ibadah Haji 1446 H/2025 Mvaksinvirus poliovaksin meningitiskementerian agamaHaji 2025
ADS

Update News

Trending