Kementerian Agama Siapkan LPDU, Lembaga Baru untuk Kelola Zakat

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Fakta.com/Yasmina Shofa)
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berencana membentuk Lembaga baru di bawah Kemenag untuk mengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di Indonesia. Lembaga baru itu akan dinamai Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU).
Dalam forum diskusi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang digelar di Jakarta, Rabu (16/4/2025), Nasaruddin menyampaikan bahwa lembaga ini akan menyatukan peran berbagai instansi seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan membangun LPDU. Nantinya dalam satu gedung akan ada Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan lembaga lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana umat," kata Nasaruddin.
Menurutnya, potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Hasil riset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Bank Indonesia dan OJK menyebutkan, potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank bisa mencapai Rp320 triliun. Itu belum termasuk potensi dari aset non-bank seperti emas, properti, hingga tanah.
"Bayangkan kalau ditambah dengan aset yang tidak tersimpan di bank, nilainya bisa lebih besar lagi. Ditambah potensi wakaf produktif yang bisa mencapai Rp178 triliun per tahun," kata dia.
Nasaruddin juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana umat yang terintegrasi dan profesional dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Berdasarkan data, dibutuhkan sekitar Rp24 triliun untuk membantu sekitar dua juta orang miskin mutlak di Indonesia.
"Kalau Baznas sendiri bisa mengelola separuh dari jumlah itu, maka kemiskinan ekstrem bisa kita atasi," tambahnya.
Dalam forum tersebut, Nasaruddin juga berbagi pengalaman kunjungan kerja ke Yordania dan negara-negara lain yang memiliki sistem pengelolaan zakat dan wakaf sangat baik, meskipun jumlah penduduknya kecil. Dia menyoroti bagaimana negara seperti Yordania berhasil mengelola wakaf hingga mencapai 600 miliar Dinar per tahun.
Menutup pernyataannya, Nasaruddin menegaskan pentingnya peran Baznas dan lembaga terkait untuk tidak hanya fokus pada zakat, tetapi juga mengembangkan potensi infaq dan sedekah, agar pemanfaatan dana umat lebih merata dan berdampak luas.
Dengan dibentuknya LPDU, diharapkan pengelolaan dana umat bisa lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang membutuhkan. (Wafiq Azizah)














