Kasus Pelecehan KRL Tanah Abang, Bagaimana Akhirnya?

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan
FAKTA.COM, Jakarta - Kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, yang viral di media sosial, akhirnya terungkap. Pelaku berhasil ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).
Mulanya, akun media sosial Instagram @indra_papsky mengunggah video yang menampilkan seorang wanita menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya di eskalator stasiun Tanah Abang pada 2 April 2025 lalu.
Wanita ini mengungkap bahwa dirinya pasrah setelah melaporkan kejadian tersebut ke petugas dan mendapati bahwa dibutuhkan proses yang panjang dan memakan waktu untuk menemukan korban.
Pada Senin (14/4/2025), VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dalam pernyataan resminya melaporkan bahwa sistem CCTV Analytic milik KAI Commuter berhasil mengenali wajah pelaku yang telah tercatat dalam database pengawasan.
Pelaku segera diamankan petugas di dalam KRL jurusan Rangkasbitung–Tanah Abang pukul 17.05 WIB. Setelah dibawa ke pos keamanan stasiun, ia menjalani pemeriksaan awal dan mengakui perbuatannya. Pada Selasa (15/4/2025), pelaku lalu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Joni memastikan pelaku juga akan masuk dalam blacklist dan dilarang menggunakan layanan Commuter Line untuk seterusnya.
Pada Rabu (16/4/2025) Polres Metro Jakarta Pusat melaporkan telah melakukan penyelesaian atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku HU.
Kasus ini disebut merupakan delik aduan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 281 KUHP.
Hasil pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menemukan bahwa motif pelaku melakukan aksi pelecehan seksual tersebut ialah karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.
Pelaku diketahui telah melihat korban ketika berada di dalam gerbong commuter yang sama, pelaku HU kemudian tidak mampu menahan hasratnya dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kasus ini kemudian disepakati berakhir dengan “restorative justice” atau keadilan restoratif dan korban memutuskan mencabut pengaduan.
Artinya, apabila kedua belah pihak, yaitu korban dan tersangka sudah berdamai dan korban melakukan pencabutan pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya.