Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. humaniora
  3. Kasus Dokter Cabul di Garut, L...

Kasus Dokter Cabul di Garut, LBH Padjadjaran Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi

Ilustrasi

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjadjaran membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat. Pembukaan posko ini dilakukan menyusul kemungkinan adanya lebih banyak korban dari kasus yang sama.

"Kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak, maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, Kamis (17/4/2025).

Informasi terakhir yang diperoleh oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sudah ada dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut.

"Sampai saat ini, sudah ada dua korban yang melapor ke UPTD PPA Kabupaten Garut," kata Ratna.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan tindakan tak senonoh terhadap seorang ibu hamil di sebuah klinik swasta. Aksi tersebut diketahui terjadi pada tahun 2024 lalu.

Terduga pelaku berinisial MSF kini telah diamankan pihak kepolisian. KemenPPPA menegaskan akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA, Polres Garut, dan tim dari Majelis Kehormatan Profesi mengenai perkembangan kasus ini.

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga memastikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) dokter MSF telah dicabut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Permintaan penangguhan SIP telah disampaikan oleh Kemenkes pada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). KKI melaporkan telah melakukan pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut terhadap MSF.

Baca Juga: Kemenkes Minta STR Dokter Cabul di Garut Dicabut

Sebagaimana tertera dalam Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokter kandungan MSF, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu dokter telah dilakukan oleh KKI. Hasil pemeriksaan akan disampaikan pada awak media sore hari ini.

Bagikan:
dokter kandunganpelecehan seksualKedokterangarutkemenkes
ADS

Update News

Trending